Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-01-2011 — Upload : 10-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1092/Pid.B/2011/Pn.Sda
Tanggal 10 Januari 2011 — LAMANIKO
161
  • Menyatakan terdakwa : LAMANIKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian";2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada pada terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan;
    LAMANIKO
    PUTUSANNo: 1092/Pid.B/2011/PN.Sda;"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"PENGADILAN NEGERI SIDOARJO yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dengan acarabiasa , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama : LAMANIKO;Lahir : Sidoarjo;Umur/Tanggal.Lahir : 57 tahun/ 29 September 1954;Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Kendensari RT. 19 RW 06 Ds.
    Menyatakan terdakwa LAMANIKO bersalah melakukan tindak pidanaPencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHPsebagaimana dalam surat dakwaan;De Menjatuhkan pidana terhadap terthkwa LAMANIKO dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;3.
    Menyatakan barang bukti berupa I (satu) unit sepeda pancal merk Polygonwarna Hijau kuning jenis Mini dikembalikan kepada saksi MOCHCHOIRI, 1 (satu) unit sepeda pancal mini warna hitam dikembalikankepada terdakwa Lamaniko;4.
    Tanggulanginkab.sidoarjo telah terjadi pencurian barang berupa sepeda pancal merkpolygon warna kurnng hijaujenis mini.Bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah LAMANIKO Ds.Kedensari Kec.
    Unsur telah mengambil sesuatu barang;Yang dimaksud dengan unsur mengambil sesuatu barang yaitu perpindahan barangdari tempat semula ketempat lain, adapun yang memindah barang tersebut adalah terdakwayang mengambil barang tersebut dan berdasarkan pemenksaan dipersidangan, keterangansaksisaksi dan terdakwa bahwa terdakwa LAMANIKO telah mengambil 1 buah SepedaPancal merk Polygon warna hijau kuning milik Moch.