Ditemukan 2 data
11 — 5
PENETAPANNomor 2523/Pdt.P/2018/PA.Wtpeas, BSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Perkawinan/IstbatNikah yang diajukan oleh :Jama binti Lamanrong, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Pasempeng,Desa Kalero, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, sebagaiPemohon
Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Jama bin Lamanrong)dengan Pemohon II (Sanatang binti Panre Tempeng) yang dilaksanakanpada tanggal 17 Juli 1985 di Desa Kalero, Kecamatan Kajuara, KabupatenBone.3. Menetapkan biaya perkara menurut hukumBahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon danPemohon Il tidak hadir dipersidangan meskipun mereka telah dipanggilsecara resmi dan patut sebagaimana relaas panggilan kepada Pemohon dan Pemohon Il.Hal. 2 dari 4 Hal. Pen.
15 — 6
- Menyatakan sah pernikahan Tergugat (Lasidi bin Lawaru) dan Penggugat (Idaya binti Lamanrong) yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 1994 di Kecamatan Pitu Riawa, Kabupateng Sidenreng Rappang.
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Lasidi bin Lawaru) terhadap Penggugat (Idaya binti Lamanrong).