Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN BANGKINANG Nomor 280/Pid.Sus/2019/PN Bkn
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
TITIEK INDRIAS, SH
Terdakwa:
LAJUMAT Als JUMAT Bin LAMASAK
1313
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa LAJUMAT Als JUMAT Bin LAMASAK (Alm), tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh Orang Tua sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Penuntut Umum:
    TITIEK INDRIAS, SH
    Terdakwa:
    LAJUMAT Als JUMAT Bin LAMASAK
Register : 22-02-2011 — Putus : 06-04-2011 — Upload : 17-12-2015
Putusan PA PARE PARE Nomor 65/Pdt.G/2011/PA. Pare
Tanggal 6 April 2011 — - PENGGUGAT - TERGUGAT
73
  • Bahwa penggugat selain telah mengajukan bukti surat tersebut jugamengajukan dua orang saksi yang memberi kesaksian secara terpisah dan di bawahsumpah masingmasing:Saksi I; Lasalama bin Lamasak, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: bahwa saksi mengenal penggugat dan tergugat, bahwa penggugat dan tergugat menikah pada tahun 1993, telah membina rumahtangga dan dikaruniai dua orang anak, kedua anak tersebut sudah berkeluarga; bahwa tergugat suka meminum minuman keras sampai mabuk, dan ketika
Register : 12-07-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 57/Pid.B/2016/PN. Kph
Tanggal 6 Oktober 2016 — MUHAMMAD MIZAN Als MIZAN Bin ROZAK
9522
  • (Apa masih ada berasmusiman), lalu dijawab Saksi RISON ASHAR Bin SURTISNO Kabankelambatan minggu depan keluar lagi ngambil beras (Kamu terlambat,minggu depan aku pergi untuk mengambil beras lagi) lalu korban Alm.RUSLAN Als TARLAN Bin ISMAIL berkata Aku ndak ngambik 2 (dua)kampil (Aku mau membeli dua karung kecil) kemudian berkata Buah kopi lamasak,la duo karung la diambik (Buah kopi sudah siap panen, dan duakarung yang sudah di panen), lalu Saksi RISON ASHAR Bin SURTISNOberkata lyo nian la banyak