Ditemukan 5 data
47 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I ( Sahar Lamataun bin Muhammad Ola Suban) dengan Pemohon II (Nur Aini binti Ngatemo ) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 1974 di Desa Waikewak Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur ;
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari membayar biaya perkara ;
Lrt.TANGGAL : 20 NOVEMBER 2017PEMOHON 1 : SAHAR LAMATAUN bin MUHAMMADOLA SUBANPEMOHON Il : NURAINI binti NGATEMOJENIS PERKARA : PENGESAHAN NIKAHTAHUN 2017PENETAPANNomor 16/Pdt.P/2017/PA.LrtBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Larantuka yang bersidang di Kantor Urusan AgamaKecamatan Adonara Barat telah memeriksa dan mengadili perkaraperkaratertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara Pengesahan Nikah yang
diajukan oleh :Sahar Lamataun bin Muhammad Ola Suban, umur 63 tahun, agama Islam,pendidikan SR, pekerjaan Petani, tempat kediaman di RT.011/RW.005, Desa Duwanur, Kecamatan Adonara Barat,Kabupaten Flores Timur, selanjutnya disebut Pemohon 1;Nur Aini binti Ngatemo, umur 60, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanMengurus rumah tangga, tempat kediaman di RT.011/RW.005, Desa Duwanur, Kecamatan Adonara Barat,Kabupaten Flores Timur, selanjutnya disebut Pemohon II; Pengadilan Agama Tersebut; Telah membaca
Yeni Riwayati binti Sahar Lamataun, Perempuan, umur 40 tahun;5.2 Muhammad Guntur bin Sahar Lamataun, lakilaki, umur 35 tahun;5.3 Ririn Setiawati binti Sahar Lamataun, Perempuan, umur 31 tahun;5.4 Budi lrianto bin Sahar lamataun, lakilaki, umur 29 tahun;5.5 Surat Ekasari binti Sahar Lamataun, Perempuan 27 tahun;5.6 Harjono bin Sahar Lamataun, lakilaki, umur 25 tahun;5.7 Haryati binti Sahar Lamataun, pertempuan, umur 25 tahun;6 Bahwa selama pemikahan tersebut, tidak ada pihak ketiga yangmengganggu
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Sahar Lamataun binMuhammad Ola Suban) dengan Pemohon II (Nur Aini binti Ngatemo)yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 1974 di Desa Waikewak, yangpada saat itu ada di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Adonarabarat, Kabupaten Flores Timur;3.
44 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Komarka Lamataun bin Lamadi Taher) dengan Pemohon II (Komaria Lamataun binti Siprianus Laga Maran) yang dilaksanakan pada tanggal, 07 September 2003 di Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II.
20 — 12
Sahar Lamataun bin Muhammad Suban, tempat tanggal lahirWaikewak, 31 Desember 1950, agama Islam, pendidikan terakhirSD, pekerjaan Petani, tempat kediaman di RT.004/RW.003, DesaWaikewak, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur;Pntpn. No. 63/Pdt.P/2018/PA.Lrt.
kabupaten Flores Timur yang merupakan wilayahhukum Pengadilan Agama Larantuka, oleh karena itu perkara ini menjadiwewenang Pengadilan Agama Larantuka sesuai ketentuan Pasal Pasal 49ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun2009;Menimbang, bahwa untuk membuktikan pernikahannya, paraPemohon telah pula mengajukan bukti 2 orang saksi masingmasingbernama Sahar Lamataun
72 — 23
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Kiran bin Usman) terhadap Penggugat (Ririn Setiawati binti Sahar Lamataun);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
75 — 18
MENGADILI
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon (Budi Lamataun bin Sahar Lamataun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon (Farida binti Kasim Kajo) di depan sidang Pengadilan Agama Larantuka;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Larantuka untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan penggugat;
- Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah lampau (madhiyah) kepada penggugat berupa uang sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah ) perbulan selama 14 bulan terhitung sejak bulan Juli 2016 sampai dengan bulan Agustus 2017 dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) ;
- Menghukum tergugat memberikan nafkah seorang anak yang bernama Khairul Azam bin Budi Lamataun
berdirisendiri, kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus dan dalam hal terjadi perceraian biaya pemeliharaan ditanggung olehayahnya, sebagaimana bunyi pasal 41 huruf (6) dan pasal 45 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 105 huruf (c) serta pasal 156 huruf(d) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu tuntutan penggugat rekonvensi untukmembebankan biaya pemeliharaan seorang anak yang berada dalam asuhanpenggugat rekonvensi bernama Khairul Azam bin Budi lamataun