Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2016 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 26-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 3/PID/2016/PT KPG
Tanggal 21 Januari 2016 — - JEMIS LAUATAU
208
  • - JEMIS LAUATAU
    PUTUSANNomor : 03 /Pid/2016/PT.KPG.DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam Peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa;Nama : JEMIS LAUATAU;Tempat lahir : Alor;Umur/tgl lahir : 23 Tahun / 01 Januari 1992 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Alamat : Jalan Oeekam , RT.12, RW.05, kel. Sikumana,Kec.
    KPG. .dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum tertanggal 23 September 2015 Nomor Register Perkara PDM130/KPANG/09/2015., yang dibacakan didepan persidangan PengadilanTingkat pertama tanggal 07 Oktober 2015 Terdakwa telah didakwa dengandakwaan tunggal sebagai berikut :Bahwa terdakwa JEMIS LAUATAU pada hari Rabu tanggal 15 juli2015 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu laindalam bulan Juli tahun 2015, bertempat dirumah
    Perbuatan tersebut di lakukanterdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada wakitu dan tempat sebagaimana tersebut di atasberawal saat terdakwa JEMIS LAUATAU sementara berada di depanrumah saudara Zadrakh Mesakh Obetnego Tokoh sementara menebasHalaman 2 dari 9 Putusan Nomor 03/PID/2015/PT.KPG.atau memotong pohon pisang, selesai menebas pohon pisang terdakwaJEMIS LAUATAU duduk di depan pintu gerbang, lalu pada saat itu adasalah seorang saudara dari Zadrakh Mesakh Abetnego Tokoh yangnamanya Olivia
    Sampai sampaiLu berdiri dekat beta punya kaki suruh ular tara Lilit beta punya leher.Bahwa ketika mendengar perkataan dari Olivia yang sementarakerasukan tadi terdakwa kemudian merasa curiga bahwa saksi korbanSIMON PETRUS MAUSULU adalah tukang santet dan saksi korbanlahpenyebab kematian dari anaknya saudara Zadrakh Mesakh AbetnegoTokoh sehingga membuat terdakwa JEMIS LAUATAU menjadi emosi laluterdakwa mengambil parang yang digunakan untuk menebas pohonpisang tadi dan berjalan kearah rumah saksi korban
    Menyatakan Terdakwa JEMIS LAUATAU tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan*;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.