Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 02-07-2014
Putusan PN KALIANDA Nomor 98/PID.SUS/2014/PN.KLD
BOY LAMDANE Alias DAVID
512
  • Menyatakan terdakwa BOY LAMDANE alias DAVID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BOY LAMDANE alias DAVID dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 4.
    BOY LAMDANE Alias DAVID
    PUTUS ANNOMOR : 98/PID.SUS/2014/PN.KLDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalianda yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkara atas nama terdakwa : Nama Lengkap : IBOY LAMDANE Alias DAVIDTempat Lahir : Sibolga Sumatera UtaraUmutr/Tanggal Lahir : 20 tahun /17 Mei 1993Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Kampung Bulak, Kelurahan Pondok Kopi
    Negeri Kalianda Nomor : 98/Pen.Pid/2014/PN.KLD, tanggal 3 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara tersebut;Telah membaca penunujukan tugas Panitera Pengganti Nomor : 98/Pen.Pid/2014/PN.KLD, tanggal 3 April 2014 untuk membantu Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara tersebut;Telah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 98/Pen.Pid/2014/PN.KLD, tanggal 3 April 2014 tentang penetapan hari sidang;Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa BOY LAMDANE
    Menyatakan ia terdakwa BOY LAMDANE alias DAVID anak dari ERIKSONTALUMBANUA bersalah telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahatuntuk melakukan tidak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Menyatakan terdakwa BOY LAMDANE alias DAVID telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum12melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuktanaman;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BOY LAMDANE alias DAVID dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratusjuta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, makadiganti dengan pidana penjara selama (satu) bulan;3. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;4.
Upload : 02-07-2014
Putusan PN KALIANDA Nomor 99/PID.SUS/2014/PN.Kla
FERRY IPENG bin DEDI
695
  • alias Daviddiperiksa oleh Bripka Abdilah dan saksi Bambang Handoko ternyata terdakwa dansaksi Boy Lamdane alias David tidak mempunyai surat izin Menteri Kesehatan RI ataudari pihak yang berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai NarkotikaGolongan I dalam bentuk tanaman janis ganja sehingga untuk itu terdakwa dan saksiBoy Lamdane alias David tidak mempunya izin edar;Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboraturis barang bukti NarkotikaNo.86.A/I/UPT.
    (berkas terpisah)berboncengan;Bahwa di body sepeda motor tidak ditemukan barangbarang terlarang;Bahwa menurut pengakuan terdakwa Helm tersebut adalah milik terdakwa;Bahwa (satu) kotak rokok kaleng bekas rokok Dji Samsoe warna kuning emasberisikan ganja yang disimpan dalam saku kemeja dalam tas pakaian tersebutadalah milik saksi BOY LAMDANE;Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa sudah menggunakan ganja tersebutbersamasama dengan terdakwa BOY LAMDANE (berkas terpisah) di jalan;Bahwa saksi pernah mengikuti
    (berkasterpisah) berboncengan; Bahwa di body sepeda motor tidak ditemukan barangbarang terlarang;e Bahwa Helm tersebut adalah milik terdakwa BOY LAMDANE (berkasterpisah);e Bahwa (satu) kotak rokok kaleng bekas rokok Dji Samsoe warna kuning emasberisikan ganja yang disimpan dalam saku kemeja dalam tas pakaian tersebutadalah milik siapa terdakwa BOY LAMDANE (berkas terpisah);e Bahwa terdakwa sudah menggunakan ganja tersebut bersamasama denganterdakwa BOY LAMDANE (berkas terpisah) di jalan;e Bahwa
    saksi pernah mengikuti Pelatihan sehubungan dengan Narkoba;e Bahwa terdakwa tidak bekerja dibidang Kesehatan, ia bekerja sebagai bengkel;e Bahwa waktu saksi memeriksa terdakwa, terdakwa tidak terpengaruh Narkotikadilihjat dari tatapan matanya;e Bahwa barang bukti tesebut adalah milik terdakwa BOY LAMDANE (berkasterpisah);e Bahwa terdakwa dan terdakwa BOY LAMDANE (berkas terpisah) tidak adaizin dari yang berwenang membawa barang bukti;e Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan
    (berkasterpisah) bahwa terdakwa telah diberi ganja oleh Sdr.Mas Bro;e Bahwa pada waktu terdakwa memberitahukan dan atau menunjukkan ganjatersebut, kepada terdakwa BOY LAMDANE (berkas terpisah) lalu dijawab Yaudah, terserah kalau mau dibawa;e Bahwa terdakwa bersama terdakwa BOY LAMDANE (berkas terpisah) dariMedan dan mau pulang ke Lebak Rangkas Bitung Banten;e Bahwa terdakwa dan terdakwa BOY LAMDANE (berkas terpisah) sudah pernahmengkonsumsi ganja di Pekanbaru;e Bahwa terdakwa tahu bahwa ganja tersebut