Ditemukan 1 data
Terdakwa:
LAMHIL BASAR bin NURSEHAN
28 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa LAMHIL BASAR Bin NURSEHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena
Terdakwa:
LAMHIL BASAR bin NURSEHAN