Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-02-2010 — Upload : 22-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 075K/PDTSUS/2010
Tanggal 8 Februari 2010 — LAMONTEE, ; ADE ARIYANTI,
3628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LAMONTEE, ; ADE ARIYANTI,
Upload : 13-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/PDT.SUS/2010
LAMONTE; ADE ARIYANTI
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .2 Tahun 2004 parapihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biayaperkara dibebankan kepada Negara;Memperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No.48Tahun 2009, UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimanayang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No.5Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang Undang No.3Tahun 2009, UndangUndang No.2 Tahun 2004 serta peraturanperundang undangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dariPemohon Kasasi : LAMONTEE