Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN MANADO Nomor 468/Pdt.P/2021/PN Mnd
Tanggal 15 Desember 2021 — Pemohon:
1.RONALD PAPONA
2.JEANE LAMPEANG
3912
  • Pemohon:
    1.RONALD PAPONA
    2.JEANE LAMPEANG
Register : 25-06-2024 — Putus : 28-06-2024 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN TONDANO Nomor 288/Pdt.P/2024/PN Tnn
Tanggal 28 Juni 2024 — Pemohon:
1.Nelson kakalang
2.Selvi Unggu Lampeang
77
  • Pemohon:
    1.Nelson kakalang
    2.Selvi Unggu Lampeang
Register : 30-06-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN MANADO Nomor 231/Pid.B/2020/PN Mnd
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
ADVANI ISMAIL FAHMI, SH
Terdakwa:
YUSMAN LAMPEANG alias BALIT
97
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa YUSMAN LAMPEANG alias BALIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan ;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    ADVANI ISMAIL FAHMI, SH
    Terdakwa:
    YUSMAN LAMPEANG alias BALIT
Register : 18-12-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PT MANADO Nomor 117/PID/2020/PT MND
Tanggal 21 Januari 2021 — Pembanding/Terdakwa : YUSMAN LAMPEANG alias BALIT
Terbanding/Penuntut Umum : ADVANI ISMAIL FAHMI, SH
11039
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan Banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 18 November 2020, Nomor 231/Pid.B/2020/PN Mnd yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa Yusman Lampeang alias Balit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
    pidana Penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
  • Membebaskan Terdakwa Yusman Lampeang alias Balit tersebut oleh karena itu dari dakwaan primer;
  • Menyatakan TerdakwaYusman Lampeang alias Balit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
  • Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan;
  • Pembanding/Terdakwa : YUSMAN LAMPEANG alias BALIT
    Terbanding/Penuntut Umum : ADVANI ISMAIL FAHMI, SH
    Nama lengkap : Yusman Lampeang alias Balit;2. Tempat lahir : Tagulandang;3. Umur/Tanggal lahir : 51 tahun /23 November 1969;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kel. Sumompo Link II Kec. Tuminting KotaManado;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Sopir;Terdakwa Yusman Lampeang alias Balit ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2020 sampai dengan tanggal 29 Januari2020;2. Penyidik penangguhan penahanan sejak tanggal 12 Januari 2020;3.
    alin dan dijadikanpertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam memutusperkara ini;Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis HakimPengadilan Tingkat Pertama menyatakan Terdakwa Yusman Lampeang aliasBalittidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana yang didakwakan dalam dakwaan primair, namun demikian dalampertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidakmempertimbangkan bahwa Terdakwa Yusman Lampeang alias Balit dibebaskandari
    dakwaan primair tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim PengadilanTingkat Banding perlu menambahkan pertimbangan, bahwa oleh karenaTerdakwa Yusman Lampeang alias Balit dinyatakan tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam dakwaan primair maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaanprimair;Menimbang, bahwa demikian pula dalam amar putusan Majelis HakimPengadilan Tingkat Pertama, tidak mencantumkan pernyataan bahwa TerdakwaYusman Lampeang alias
    niat jahat TerdakwaYusman Lampeang alias Balit untuk menganiaya Saksi korban tersebut, karenamerupakan reflek setelah Terdakwa Yusman Lampeang alias Balit dipukul olehsaksi korban terlebih dahulu;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukanhalhal/keadaan baru yang patut untuk dipertimbangkan sehubungan denganpermohonan upaya hukum banding dari Terdakwa melalui PenasihatHukumnya, alasan/keberatan yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwadidalam Memori Bandingnya tersebut diatas
    Menyatakan Terdakwa Yusman Lampeang alias Balit tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa Yusman Lampeang alias Balit tersebut olehkarena itu dari dakwaan primer;3. Menyatakan TerdakwaYusman Lampeang alias Balit telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;4.
Register : 01-03-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 25/Pid.B/2023/PN Arm
Tanggal 6 April 2023 —
Terdakwa:
RAFLI LAMPEANG
7013
  • Memperhatikan, Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa RAFLI LAMPEANG tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap
    diri Terdakwa RAFLI LAMPEANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar bukti Transaksi order ID#CW41CJASM, 19 Des 2022, transfer BCA 0263209513 Rp4.000.000,- atas nama pemilik Rekening Rafli Lampeang
      ;
    • 1 (satu) lembar bukti transaksi order ID# CW41CJASM, 19 Des 2022, transfer BCA 0263209513 Rp 4.000.000,- atas nama pemilik Rekening Rafli Lampeang;
    • Rekening Koran Bank BCA No.
      Rafli Lampeang;

    Dikembalikan kepada Saksi Tambaani Libriyan Aldi;

    6, Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);


    Terdakwa:
    RAFLI LAMPEANG
Putus : 30-04-2008 — Upload : 28-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504 K/TUN/2007
Tanggal 30 April 2008 — NAFTALI WOHUTE ; JACOB PASSA ; Dkk VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO,
5221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 504 K/TUN/2007179.180.181.182.183.184.185.186.187.188.189.190.191.192.193.194.195.196.197.198.199,200.201.202.203.204.205.206.207.208.209.210.YAN LAMPEANG,NUSTIN ROLEH,RAFLES DALEKES,LEPRIN SENAEN,VICTOR NGANTUNG,YUNITATONDAIS,GALPIN TAMANSA,ARSINYA AWUWUS,EBENHAESAR TAMANSA,Jd.
    YAN LAMPEANG, 181.NUSTIN ROLEH, 182. RAFLES DALEKES, 183. LEPRIN SENAEN, 184.VICTOR NGANTUNG, 185. YUNITA TONDAIS, 186. GALPIN TAMANSA, 187.ARSINYA AWUWUS, 188. EBENHAESAR TAMANSA, 189. Jd. TOWOTATANGINDATU, 190. MARIAM TOGAS, 191. EPDISON TAMANSA, 192.LIAN GOBEL, 193. AMOS NENEHI, 194. JEIN MULIKYU, 195. ELPRITSTAMANSA, 196. NOVI MAKAPIA, 197. YUSAK LORAMENG, 198. SUSFINYAKOB, 199. ODA ADAM, 200. SALLY MANUMPILL, 201. NESTILINOGHI, 202.WAKAB KINTALI, 203. YOAN SENAEN, 204.
Register : 05-05-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 40/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H.
Terdakwa:
PATRICE LIUNTUHASENG Alias UNGKE
8126
  • Camat Tagulandang; Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021, sekira pukul 09.30wita saksi mengadakan mediasi dengan keluarga yang bertempat diKantor Kampung Tulusan yang dihadiri oleh pihak keluarga Almarhumayakni Terdakwa lelaki PATRICE LIUNTUHASENG (suami dari Almarhuma),Lelaki JUAN LIUNTUHASENG (anak dari almarhuma), PerempuanFEDERINCE LALISANG, perempuan PAMATJE LALISANG, danperempuan RUSMIN LAMPEANG dengan harapan tidak memindahkanJasad dari Almarhuma LEYKE LALISANG, dan saat itu saksimenyampaikan