Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN BALIGE Nomor 154/Pid.B/LH/2022/PN Blg
Tanggal 8 Desember 2022 — Penuntut Umum:
CINTYA DWI SANTOSO CANGI
Terdakwa:
LAMRIANTO MARPAUNG
10010
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Lamrianto Marpaung tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing
    Penuntut Umum:
    CINTYA DWI SANTOSO CANGI
    Terdakwa:
    LAMRIANTO MARPAUNG