Ditemukan 1 data
CINTYA DWI SANTOSO CANGI
Terdakwa:
LAMRIANTO MARPAUNG
100 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Lamrianto Marpaung tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing
Penuntut Umum:
CINTYA DWI SANTOSO CANGI
Terdakwa:
LAMRIANTO MARPAUNG