Ditemukan 1 data
NS LAMTRIDAH HASUGIAN
36 — 17
M E N E T A P K A N: - Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Pemohon dari semula tertulis dan terbaca nama NS LAMTRIDAH HASUGIAN menjadi seharusnya tertulis dan terbaca LAMTRIDAH pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Pemohon, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat;
- Memerintahkan
kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, untuk mencatat perbaikan penulisan nama Pemohon dari semula tertulis dan terbaca nama NS LAMTRIDAH HASUGIAN menjadi seharusnya tertulis dan terbaca LAMTRIDAH;
4.
Pemohon:
NS LAMTRIDAH HASUGIAN