Ditemukan 2 data
49 — 2
SANAM anak dari BATIK LAMUNTAI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LAIN LUKA BERAT;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MATIUS SANAM Als. SANAM anak dari BATIK LAMUNTAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
SANAM anak dari BATIK LAMUNTAI
60 — 7
;Bahwa pesanan untuk Palangkaraya kepada meubeler Husni dan Rahmat sedangkan yanglain keperusahaan meubeler yang. berada di Sampit,Lamandau,PangkalanBun,Lamuntai;Bahwa keuntungan ratarata yang saksi peroleh ratarata perruang kotor adalahRp.13.000.000, ,kemudian dipotong pajak,administrasi leges , materai, dokumentasi,transportasi,jaminan penawaran,pelaksanaan setelah tanda tangan kontrak dan suratketerangan Bank Rp.100.000..