Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-03-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/PDT/2013
Tanggal 12 Maret 2014 — TAN GIOK HWA (RUSNI LAMWATI) vs GAN ENG WAY (WIJAYA GANI)
327261 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAN GIOK HWA (RUSNI LAMWATI) vs GAN ENG WAY (WIJAYA GANI)
    PUTUSANNomor 22 PK/PDT/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara :TAN GIOK HWA (RUSNI LAMWATI), bertempat tinggal di JalanTebet Raya, Nomor 37 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasakepada Effendi Mangunsong, S.H.
    kembali dan kontra memoripeninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris dan Judex Facti ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan Hakim dan kekeliruan nyata dalam putusan JudexJuris sedangkan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena pertimbangannyatelah tepat, suratsurat bukti Pemohon Peninjauan Kembali bukan novum yangmenentukan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: TAN GIOKHWA (RUSNI LAMWATI