Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2020 — Putus : 17-04-2020 — Upload : 20-04-2020
Putusan PN PELALAWAN Nomor 14/Pid.C/2020/PN Plw
Tanggal 17 April 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARFAN MASHURI
Terdakwa:
LANCRIUS SITUMORANG Alias TIPIS
208
    1. Menyatakan Terdakwa LANCRIUS SITUMORANG Alias TIPIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ARFAN MASHURI
    Terdakwa:
    LANCRIUS SITUMORANG Alias TIPIS
    . : Panitera Pengganti;Arfan Mashuri : Penyidik Atas Kuasa PenuntutUmum;Setelah sidang dibuka oleh Hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum,Terdakwa dipanggil dan datang menghadap ke ruang sidang yang ataspertanyaan Hakim mengaku bernama:Nama Lengkap : LANCRIUS SITUMORANG Alias TIPIS;Tempat Tgl Lahir : Tanah Jawa (Sumut);Umur / Tgl Lahir : 48 Tahun / 2 Februari 1972 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Penampung Besi Tua ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Alamat KTP : Jalan Keluarga
    Barang siapa;Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada persoon yang dijadikansubjek hukum dari perbuatan pidana tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa yang diajukan ke persidangan tersebutbenar bernama LANCRIUS SITUMORANG Alias TIPIS yang identitasnyaseperti tersebut dalam Surat Dakwaan, keterangan tersebut juga didukung olehSaksiSaksi dengan demikian persoon yang dimaksud dalam Surat Dakwaanadalah sama dengan yang diajukan ke persidangan, sehingga tidak ditemukanadanya salah orang (error in persona)
    Menyatakan Terdakwa LANCRIUS SITUMORANG Alias TIPIS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan Ringan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karenaTerpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaanselama 6 (enam) bulan berakhir;4.
Register : 13-02-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN PELALAWAN Nomor 65/Pid.B/2020/PN Plw
Tanggal 9 April 2020 — Penuntut Umum:
RAY LEONARDO,SH
Terdakwa:
ANUGRAH TELAUMBANUA Alias ANU
2713
  • Saat itu) saksi Lancrius mendatangi terdakwa danmengatakan kepada terdakwa pernah kamu datang ke warung kakak sayabersama dengan TNI. terdakwa kemudian menjawab kenapa rupanya.Terlinat temannya terlibat pertengkaran adu mulut, saksi Sabar Telaumbanualangsung memukul dengan menggunakan tangan mengenai kepala saksiLancrius. Seketika itu. Sdr. Arisman langsung memisahkan saksi SabarTelaumbanua dan saksi Lancrius.
    Pangkalan Kerinci Kabupaten.Pelalawan; Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi Lancrius Situmorangadalah Terdakwa bersama temannya; Bahwa saksi tidak ada melihat terdakwa melakukan pemukulan padaronde pertama karena pada ronde pertama tersebut saksi hanya lihatributribut saja tetapi pada ronde kedua ada saksi lihat terdakwamemukul saksi Lancrius Situmorang yang mengenai pelipis saksiLancrius Situmorang; Bahwa saksi ada melihat terdakwa memukul saksi Lancrius Situmorangpada ronde kedua dengan
    Saksi Lancrius Situmorang, kKemudianSaksi Lancrius Situmorang ada mengeluarkan darah di bagian wajahnya;Bahwa saksi mengetahui pemukulan terhadap saksi LancriusSitumorang dikarenakan saksi ada di dekat Saksi Lancrius Situmorang dicafe kombur tersebut; Bahwa tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan Saksi LancriusSitumorang;Bahwa saksi ada melakukan pemukulan terhadap saksi LancriusSitumorang dan saksi juga ada melihat terdakwa melakukan pemukulanterhadap saksi Lancrius Situmorang;Halaman 7 dari
    Pelalawan ;Bahwa terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap saksi LancriusSitumorang pada ronde kedua ; Bahwa yang menyebabkan terdakwa memukul saksi Lancrius Situmorangialah karena terdakwa dengan Saksi Lancrius Situmorang adapertengkaran mulut dulunya kemudian baru berkelahi ; Bahwa awalnya saksi Sabar Telaumbanua pergi ke Cafe Kombur padahari Jumat tanggal 15 November 2019 sekira jam 2.00 WIB di CafeKombur Jalan. Lingkar Kelurahan.
    Pelalawan; Bahwa yang menjadi korban pemukulan tersebut adalah saksi LancriusSitumorang; Bahwa yang menyebabkan terdakwa memukul saksi Lancrius Situmorangialah karena terdakwa dengan Saksi Lancrius Situmorang adapertengkaran mulut kemudian baru berkelahi ; Bahwa pada awalnya yang melakukan pemukulan terhadap saksi LancriusSitumorang ialah saksi sabar di Cafe Kombur tersebut, kKemudian setelahsaksi Sabar pergi dari Cafe Kombur, terdakwa ada melakukanpemukulan kepada saksi Lancrius. namun di bagian
Register : 13-02-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN PELALAWAN Nomor 64/Pid.B/2020/PN Plw
Tanggal 9 April 2020 — Penuntut Umum:
RAY LEONARDO,SH
Terdakwa:
SABAR TELAUMBANUA Alias SABAR
2612
  • Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan ;Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi LancriusSitumorang sebanyak 1 (Satu) kali kepada mukanya ; Bahwa yang menyebabkan terdakwa memukul saksi Lancrius Situmorangialah terkait yang dikatakan oleh saksi Lancrius Situmorang yaitu anakanaknya kau ini, nggak usah kau urusdan mendengar hal tersebut terdakwalansung memukul wajah saksi Lancrius Situmorang;Bahwa awalnya terdakwa pergi ke Cafe Kombur pada hari Jumattanggal 15 November 2019 sekira jam 2.00 WIB di
    Pulang dankemudian saksi LANCRIUS SITUMORANG langsung berdiri dihadapanterdakwa sambil berkata Ah Masih Anak Anaknya Kau Ini, Gak UsahKau Urusi setelah terdakwa mendengar kata kata tersebut terdakwalangsung memukul wajah bagian bibir saksi LANCRIUS SITUMORANGdengan mengunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (Satu) kali dankemudian terdakwa kembali memukul saksi LANCRIUS SITUMORANGke arah mata sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan mengunakantangan sebelah kiri terdakwa dan kemudian saudara PURBA
    Pelalawan; Bahwa yang menyebabkan terdakwa memukul saksi Lancrius Situmorangterkait yang dikatakan oleh saksi Lancrius Situmorang yaitu anakanaknyaHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 64/Pid.B/2020/PN Plwkau ini, nggak usah kau urus lalu terdakwa tidak terima dikatakan anakanakpada waktu terdakwa berbicara baikbaik pada saksi LancriusSitumorang dan mendengar hal tersebut terdakwa langsung memukul wajahsaksi Lancrius Situmorang; Bahwa kondisi terdakwa pada saat itu yaitu telah meminum tuak bercampurBir
    di Cafe Kombur tersebut; Bahwa terdakwa memukul saksi Lancrius Situmorang sebanyak 2 (dua)kali ke arah muka nya saksi Lancrius Situmorang pada waktu yangberbeda, terdakwa memukul saksi Lancrius Situmorang pada rondepertama dengan tangan kosong yang mengenai pelipis dibawah matasaksi Lancrius Situmorang lalu pada Ronde ke 2 (dua) baru saksiLancrius Situmorang membalas pukulan terdakwa; Bahwa keadaan pada saat terjadi pemukulan di Cafe Kombur tersebutialah terang dengan cahaya lampu;Bahwa setelah
    Pelalawan;Menimbang, bahwa terdakwa memukul saksi Lancrius Situmorangsebanyak 2 (dua) kali ke arah muka nya saksi Lancrius Situmorang pada waktuyang berbeda, terdakwa memukul saksi Lancrius Situmorang pada rondepertama dengan tangan kosong yang mengenai pelipis dibawah mata saksiLancrius Situmorang lalu pada Ronde ke 2 (dua) baru saksi LancriusSitumorang membalas pukulan terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada pertengkaran dengan saksiLancrius Situmorang sebelumnya dan terdakwa memukul saksi