Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.PAULO MALDINI NANGGUM
2.VENTI LASERIUS OKSAN
6 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa I PAULO MALDINI NANGGUM dan terdakwa II VENTI LASERIUS OKSAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan mengakibatkan luka-luka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I PAULO MALDINI NANGGUM dan terdakwa II VENTI LASERIUS OKSAN dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan para terdakwa tetap ditahan.
5.
Terdakwa:
1.PAULO MALDINI NANGGUM
2.VENTI LASERIUS OKSAN