Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2023 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 530/Pid.B/2023/PN Jap
Tanggal 20 Februari 2024 —
Terdakwa:
1.PAULO MALDINI NANGGUM
2.VENTI LASERIUS OKSAN
64
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I PAULO MALDINI NANGGUM dan terdakwa II VENTI LASERIUS OKSAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan mengakibatkan luka-luka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
  • Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I PAULO MALDINI NANGGUM dan terdakwa II VENTI LASERIUS OKSAN dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menyatakan para terdakwa tetap ditahan.
  • 5.


    Terdakwa:
    1.PAULO MALDINI NANGGUM
    2.VENTI LASERIUS OKSAN