Ditemukan 2 data
106 — 21
Landreng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana Dakwaan Primair;
2.Membebaskan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng oleh karena itu dari dakwaan Primair;
3.Menyatakan Terdakwa Ir. Suardi Bin H. Landreng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana Dakwaan Subsidair;
4.Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Ir. Suardi Bin H.Landreng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
7.Menetapkan barang bukti berupa;
1) 1 (satu) buah Keputusan Kepala Dinas PendidikanLandreng
6 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Taufik Hidayat bin Landreng) terhadap Penggugat (Ruminah binti Sutarso);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Slawi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang