Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 51/Pid.B/2019/PN Lmg
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
Terdakwa:
Saddil Ramdani Bin Lapantasi
5613
    1. Menyatakan Terdakwa Saddil Ramdani Bin Lapantasi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
    Penuntut Umum:
    ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
    Terdakwa:
    Saddil Ramdani Bin Lapantasi
    Nama lengkap : Saddil Ramdani Bin Lapantasi;2. Tempat lahir : Labone;3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 2 Januari 1999;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : JI. Chairil Anwar Komp. P21d RT / RW 001 / 002Desa Kadia Kecamatan Kadia Kota KendariSulawesi Tenggara;7. Agama : Islam;8.
    Menyatakan Terdakwa Saddil Ramdani Bin Lapantasi terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saddil Ramdani Bin Lapantasidengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaanselama 1 (satu) tahun;3.
    Perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekitar pukul 19.10WIB Saksi korban Anugrah Sekar Rukmi mendatangi pacar saksi korban yaituTerdakwa Saddil Ramdani Bin Lapantasi di Mess Persela Lamongan yangterletak di JI.Dr Wahidin Sudiro Husodo No.28 Kelurahan TumengunganKecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan untuk meminta HP milik saksiHalaman 2 dari 16 Putusan Nomor 51/Pid.B/2019/PN Lmgkorban yang sebelumya dipinjam oleh terdakwa.
    Luka memar pada tersebutberdiameter 23 cm diduga karena benturan benda tumpul;Perbuatan Terdakwa Saddil Ramdani Bin Lapantasi sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan, dan Terdakwa tidakmengajukan eksepsi / keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa Saddil Ramdani Bin Lapantasi tersebut diatas,Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 51/Pid.B/2019/PN Lmgterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 14-05-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 40/PDT/2019/PT KDI
Tanggal 13 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : HJ. WA NAMBU Diwakili Oleh : LUWI SUTAHER,SH
Terbanding/Tergugat : MULIADIN
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BUTON
4417
  • Bahwa untuk menguatkan kembali musyawarah adat atas pembagiantanah oleh para tokoh adat kepada warga masyarakat pada tahun 1965,maka sekitar tahun 1965 oleh kepala kampung Matanauwe yang saat ituHalaman 11 Dari halaman 35 Putusan No.40/PDT/2019/PT KDI10.11.adalah Ayah Tergugat LA AIHU dan diketahui oleh Kepala KampungMatanauwe LAPANTASI membuat semacam risalah hasilKesepakatan/musyawarah Pemuka Masyarakat Desa Matanauwe tanggal15 Mei 11965 sebagai pegangan masyarakat yang salah satu isi hasilkeputusan
Register : 10-12-2018 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 15-08-2019
Putusan PN Pasarwajo Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Psw
Tanggal 10 April 2019 — * Perdata - HJ. WA NAMBU sebagai Penggugat Melawan - MULIADIN sebagai Para Tergugat
10126
  • Bahwauntuk menguatkan kembali musyawarah adat atas pembagian tanah olehpara tokoh adat kepada warga masyarakat pada tahun 1965, maka sekitar tahun1965 oleh kepala kampung Matanauwe yang saat itu adalah Ayah Tergugat LAAIHU dan diketahui oleh Kepala Kampung Matanauwe LAPANTASI membuatsemacam risalah hasil Kesepakatan/musyawarah Pemuka Masyarakat DesaMatanauwe tanggal 15 Mei 11965 sebagai pegangan masyarakat yang salahsatu isi hasil keputusan musyawarah Pemuka Masyarakat Desa Matanauweadalah Kampung