Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2013 — Putus : 16-10-2013 — Upload : 13-03-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 324 /Pid.C/2013/PN.Kbm.
Tanggal 16 Oktober 2013 — AGUS PRABOWO al.PATEK bin OJEH LARASMADI
262
  • MENGADILI :Menyatakan terdakwa AGUS PRABOWO al.PATEK bin OJEH LARASMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMINTA-MINTA DITEMPAT UMUM Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan oleh terdakwa, kecuali ada perintah lain dalam putusan hakim yang menyatakana terdakwa bersalah melakukan kejahatan atau pelanggaran sebelum masa
    AGUS PRABOWO al.PATEK bin OJEH LARASMADI
    Dalam pemeriksaan perkara ini ada barang bukti berupa (satu) buah bekas tutupbotol minuman dilubangi dan dipaku pada kayu untuk pegangan dan uang sebesarRp.4000, (empat ribu rupiah) ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudian menjatuhkanputusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kebumen telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa : AGUSPRABOWO al.PATEK bin OJEH LARASMADI ;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti keterangan