Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 85-P/PM.III-18/AD/IX/2020
Tanggal 17 September 2020 —
Terdakwa:
PRAKA PETRUS LARATMASI
9524
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : PETRUS LARATMASI, Praka NRP 31090593231089, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.

    3.


    Terdakwa:
    PRAKA PETRUS LARATMASI
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : PETRUS LARATMASI, Praka NRP31090593231089, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikankendaraan bermotor dijalan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratuslima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 14 (empat belas) hari.3.