Ditemukan 1 data
37 — 14
li>
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesuai kesepakatan berupa :
- Mutahberupa uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Nafkah iddahselama tiga bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah madhiyah selama 5 bulan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan hak asuh anak bernamaSyazira Laretha
Ardifa, lahir tanggal 16 Agustus 2020 atau berumur 2 tahun diberikan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupaNafkahanak yang bernama Syazira Laretha Ardifa, lahir tanggal 16 Agustus 2020 berumur 2 tahunsetiap bulannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga anak tersebut dewasa / hidup mandiri;
Kewajiban Tergugat Rekonvensi pada amar putusan angka 2 dan 4 di atas harus diberikan