Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 2091/Pdt.G/2022/PA.Pwt
Tanggal 15 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3714
  • li>
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sesuai kesepakatan berupa :
  • Mutahberupa uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Nafkah iddahselama tiga bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Nafkah madhiyah selama 5 bulan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menetapkan hak asuh anak bernamaSyazira Laretha
    Ardifa, lahir tanggal 16 Agustus 2020 atau berumur 2 tahun diberikan kepada Penggugat Rekonvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupaNafkahanak yang bernama Syazira Laretha Ardifa, lahir tanggal 16 Agustus 2020 berumur 2 tahunsetiap bulannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga anak tersebut dewasa / hidup mandiri;

Kewajiban Tergugat Rekonvensi pada amar putusan angka 2 dan 4 di atas harus diberikan