Ditemukan 1 data
KHAIRIN ULYANI TARIGAN,S.H
Terdakwa:
Jaka Lastada
10 — 12
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa Jaka Lastada tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sejumlah
Penuntut Umum:
KHAIRIN ULYANI TARIGAN,S.H
Terdakwa:
Jaka Lastada