Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2024 — Putus : 24-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 160/Pid.Sus/2024/PN Pms
Tanggal 24 September 2024 — Penuntut Umum:
KHAIRIN ULYANI TARIGAN,S.H
Terdakwa:
Jaka Lastada
1012
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Jaka Lastada tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sejumlah

    Penuntut Umum:
    KHAIRIN ULYANI TARIGAN,S.H
    Terdakwa:
    Jaka Lastada