Ditemukan 1 data
MUHAMMAD AULIA PERDANA, SH
Terdakwa:
KARTONO LATAMBENA Alias ATO Bin JAMAL. K Alm
347 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa KARTONO LATAMBENA ALIAS ATO BIN JAMAL K (ALM), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, serta pidana denda terhadap Terdakwa sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
MUHAMMAD AULIA PERDANA, SH
Terdakwa:
KARTONO LATAMBENA Alias ATO Bin JAMAL. K Alm