Ditemukan 8 data
40 — 2
ALIFIA LATHIIFUL KHOIRUNNISAA, lahir di Jember, tanggal 15Oktober 2012. Tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Jember.No.AL.698.01955500.2.2. QURROTA AYAUNIN LATHIIFU KAMILAH, tanggal 12 Mei 2016.Tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan DanCatatan Sipil Kabupaten Jember.
ALIFIA LATHIIFUL KHOIRUNNISAA., 2. QURROTAAYAUNIN LATHIIFU KAMILAH;5. Bahwa untuk menguatkan permohonan ini bersama ini Pemohonlampirkan alat bukti surat berupa:P1,P3.P4,P6.6.Fotocopy Kartu. Tanda Penduduk Republik Indonesia NIK3509134108830009, atas nama atas nama LATIEFATUSSALAAMAH binti MACHI;: Fotocopy kutipan akta nikah No. Nomer : 252/30N/2011, tanggal 16Mei 2011. atas nama LATIEFATUS SALAAMAH binti MACHI danFAISAL BAYU IRAWAN bin EKO BUDIANTO.SH;: Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.
71 — 68
Menyatakan Anak Syahran bin Tabliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja di Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas-Lipas) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful
119 — 20
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Ahmad Muliansyah Bin Suhaimi dengan pidana Pelatihan Kerja di Pokmas-Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemsayarakatan) Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Lathiiful Khabiir Kabupaten Tapin selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pelatihan kerja tersebut wajib disesuaikan dengan usia, minat dan bakat Anak;
- Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari
51 — 16
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful
72 — 24
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak 1 tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan pelatihan kerja di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful
Khabiir Kabupaten Tapin selama 3 (tiga) bulan dan Anak 2 tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II Martapura selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pelatihan kerja di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful Khabiir Kabupaten Tapin selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya
57 — 7
atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lathiiful
78 — 24
melakukan tindak pidanamelakukankekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannyayang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkantindakan kepada Anak oleh karena itu dengan tindakan berupakewajiban mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Pusat Kegiatan Belajar Masyrakarat (PKBM) Lathiiful
70 — 19
strong>telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan tindakan terhadap Anak oleh karena itu dengan tindakan berupa pengembalian kepada Ibu Anak dan dengan perintah kewajiban mengikuti Pendidikan formal hingga memenuhi ketentuan wajib belajar selama 12 (dua belas) tahun di Pokmas-Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemsayarakatan) Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Lathiiful