Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Pky
Tanggal 27 April 2022 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD JAUHARI, SH
Terdakwa:
H. MARDAN Alias HAJI MARDAN Bin H. LATTONG
5710
  • Lattongtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaH. Mardan Alias Haji Mardan Bin H.
    Lattongdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar baju kemeja