Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1161/Pid.B/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Desember 2018 — ., SH
Terdakwa:
RASUL LATUHERY
3214
  • ., SH
    Terdakwa:
    RASUL LATUHERY
    dan koperatif , mengakui perbuatannya ,menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya lagi serta terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Team Penasihat HukumTerdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dansebaliknya Team Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap padapembelaannya.Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan No : B426/0.1.14.3/Epp.2/10/2018Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa sebagaiberikut ;Bahwa terdakwa RASUL LATUHERY
    Jakarta Selatan, telah mengambil barang sesuatu, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalamsebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yangdilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidakdikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwadengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekitar jam 02.00 wib, saatterdakwa RASUL LATUHERY