Ditemukan 5 data
Safa Laturauw
5 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan merubah marga anak Pemohon yang tertulis dalan Kutipan Akta Kelahiran anak yang semula tertulis dan dibaca ABD AZIZ LATURAU, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Adi Jaya, pada tanggal 28 Oktober 2001 anak pertama dari Ayah SUROSO dan Ibu SAFA LATURAU menjadi tertulis dan dibaca ABD AZIZ LATURAUW, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Adi Jaya, pada tanggal 28 Oktober 2001 anak pertama dari Ayah
SUROSO dan Ibu SAFA LATURAU;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon bernama ABD AZIZ LATURAU tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana agar penetapan tersebut dicatat dalam Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA 03 Pengadilan Negeri Kaimana sejumlah Rp.185.000 (Seratus delapan puluh
Safa Laturauw
8 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan merubah marga Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis dan dibaca ABD AZIZ LATURAU, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Kaimana, pada tanggal 24 Februari 2005 anak kedua dari Ayah SUROSO dan Ibu SAFA LATURAU menjadi tertulis dan dibaca ABD AZIZ LATURAU, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Kaimana, pada tanggal 24 Februari 2005 anak kedua dari Ayah SUROSO dan
Ibu SAFA LATURAUW;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon bernama ABD AZIZ LATURAU tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana agar penetapan tersebut dicatat dalam Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA 03 Pengadilan Negeri Kaimana sejumlah Rp.185.000 (Seratus delapan puluh lima ribu
Safa Laturauw
5 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Kaimana telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Moy Laturau pada hari Rabu, 8 Mei 1991 di rumah Kaimana karena sakit dan telah dikebumikan di Kaimana, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan data kematian Moy Laturau tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana agar penetapan kematian ini dicatat
131 — 6
Hj HILYATUL HUSNA WATIB LATURAU, STPANITERA PENGANTILALU SAPARUDDIN SHRincian biaya perkara :1 Biaya pendaftaran Rp 30.000,2 Biaya proses Rp 60.000,3 Biaya Panggilan Rp 180.000,4 Biayaredaksi Rp 5.000,5 Biayameterai Rp 6.000,Jumlah Rp =. 281.000,
Safa Laturauw
3 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan merubah marga Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis dan dibaca AMELIA SARI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Kaimana, pada tanggal 24 Februari 2005 anak kedua dari Ayah SUROSO dan Ibu SAFA LATURAU menjadi tertulis dan dibaca AMELIA SARI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Kaimana, pada tanggal 24 Februari 2005 anak kedua dari Ayah SUROSO dan Ibu SAFA