Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PN KOLAKA Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Kka
Tanggal 10 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ERVA NINGSIH, SH
Terdakwa:
HENDRIK Bin LAUSENG
7441
    1. Menyatakan Terdakwa HENDRIK Bin LAUSENGtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan