Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2012 — Putus : 21-03-2012 — Upload : 11-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 6/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 21 Maret 2012 — - WELEM LAUWOIE Alias WEM
288
  • Menyatakan Terdakwa WELEM LAUWOIE Alias WEM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan ;3.
    - WELEM LAUWOIE Alias WEM
    PUTUSANNomor : 06/Pid.B/2012/PN.OLM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan HakimMajelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : WELEM LAUWOIE Alias WEM ;Tempat Lahir : Kupang ;Umutr/Tanggal Lahir : 54 Tahun/ 05 April 1957 ;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : RT.02, RW.04, Desa ManulaiKecamatan
    Reg.Perkara :PDM 96 / OLMS/ 12/ 2011 tertanggal 09 Januari 2012 yaitu sebagai berikut :KesatuBahwa ia Terdakwa WELEM LAUWOIE Alias WEM pada hari Jumattanggal 14 Oktober 2011, sekitar jam 19.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain dalam bulan Oktober tahun 2011, bertempat di jalan jurusan Tablolong,Desa Oematanunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Oelamasi, telah mengemudikan kendaraan
    W.Z Johannes dalam keadaanmeninggal.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.AtauKeduaBahwa ia Terdakwa WELEM LAUWOIE Alias WEM pada hari Jumattanggal 14 Oktober 2011, sekitar jam 19.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain dalam bulan Oktober tahun 2011, bertempat di jalan jurusan Tablolong,Desa Oematanunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada suatu
    Saksi IBRAHIM LAY, dibawah janji yang menerangkan pada pokoknyasebagai berikut :e Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersediadan sanggup diperiksa sebagai saksi dan akan memberikan keterangan dengansebenarnya ;Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana yang menjadi korbannyaadalah YUSTUS BEEH sedangkan yang menjadi sopir kendaraan yangmengalami kecelakaan adalah WELEM LAUWOIE ;Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2011sekitar pukul
    Menyatakan Terdakwa WELEM LAUWOIE Alias WEM terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban MeninggalDunia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama (satu) tahun 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 22-09-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PTA KUPANG Nomor 8/Pdt.G/2015/PTA.Kp.
Tanggal 4 Nopember 2015 — Pembanding VS Terbanding
14941
  • Menetapkan ahli waris almarhum Haji Abdul Syukur Samiun dan almarhumah Hajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie adalah:a. Almarhumah Jusmina Samiun (anak perempuan);b. Hajah Masroha Samiun, S.Pd.(anak perempuan);c. Hajah Huzaimah Samiun (anak perempuan);d. Almarhum Muhammad Samiun (anak laki-laki);e. Sabaria Samiun alias Sabaria Lakarimu (anak perempuan);f. Siti Hajar Samiun (anak perempuan);3. Menetapkan ahli waris almarhumah Jusmina Samiun (anak perempuan) adalah:a.
    Menetapkan bagian masing-masing harta warisan sebagaimana diktum angka 5 diatas kepada ahli waris almarhum Haji Abdul Syukur Samiun dan almarhumah Hajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie adalah:a. Almarhumah Jusmina Samiun (anak perempuan) = 1/7 x 510 m2 = 73 m2 dan atau 14,3 persen;b. Hajah Masroha Samiun (anak perempuan) = 1/7 x 510 m2 = 73 m2 dan atau 14,3 persen;c. Hajah Huzaimah Samiun (anak perempuan) = 1/7 x 510 m2 = 73 m2 dan atau 14,3 persen;d.
    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa sebagaimana diktum angka 5 tersebut diatas untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada para ahli waris almarhum Haji Abdul Syukur Samiun dan almarhumah Hajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie sebagaimana diktum angka 6, 7 dan 8 secara sukarela. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka dilakukan dengan cara eksekusi riil atau lelang;Diperbaiki hingga berbunyi :2.
    Menetapkan ahli waris Hajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie adalah:2.1. H. Abdul Syukur Samiun (suami);2.2. Jusmina Samiun (anak perempuan);2.3. Hajah Masroha Samiun, S.Pd.(anak perempuan);2.4. Hajah Huzaimah Samiun (anak perempuan);2.5. Muhammad Samiun (anak laki-laki);2.6. Sabaria Samiun alias Sabaria Lakarimu (anak perempuan);2.7. Siti Hajar Samiun (anak perempuan);3. Menetapkan ahli waris almarhum H. Abdul Syukur Samiun adalah :3.1.
    Menetapkan bagian masing-masing harta warisan sebagai dictum angka 6 kepada ahli waris Hajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie adalah :7.1. H. Abd. Syukur (suami) = 50 % = 12,5% = 62,5% x 510 M2 =318,75 M2 dan 62,5% dari fisik atau nilai bangunan rumah.7.2. Jusmina Samiun (anak perempuan) = 5,357% x 191,25 M2 = 27,3214 M2 dan 5,357% dari fisik atau nilai bangunan rumah.7.3.
    Menetapkan ahli waris almarhum Haji Abdul Syukur Samiun dan almarhumahHajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie adalah:2.1. Almarhumah Jusmina Samiun (anak perempuan);2.2. Hajah Masroha Samiun, S.Pd.(anak perempuan);2.3. Hajah Huzaimah Samiun (anak perempuan);2.4. Almarhum Muhammad Samiun (anak lakilaki);2.5. Sabaria Samiun alias Sabaria Lakarimu (anak perempuan);Hal.3 dari 18 hal. Putusan No.0008/Pdt.G/2015/PTA.Kp2.6.
    yangbelum dibagi kepada ahli warisnya;Menetapkan bagian masingmasing harta warisan sebagaimana diktum angka 5 diatas kepada ahli waris almarhum Haji Abdul Syukur Samiun dan almarhumahHajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie adalah:6.1.
    Menetapkan ahli waris almarhum Haji Abdul Syukur Samiun dan almarhumahHajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie adalah:a. Almarhumah Jusmina Samiun (anak perempuan);b. Hajah Masroha Samiun, S.Pd.(anak perempuan);c. Hajah Huzaimah Samiun (anak perempuan);d. Almarhum Muhammad Samiun (anak lakilaki);e. Sabaria Samun alias Sabaria Lakarimu (anak perempuan);f. Siti Hajar Samiun (anak perempuan);3. Menetapkan ahli waris almarhumah Jusmina Samiun (anak perempuan) adalah:a.
    Menetapkan bagian masingmasing harta warisan sebagaimana diktum angka 5diatas kepada ahli waris almarhum Haji Abdul Syukur Samiun dan almarhumahHajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie adalah:a. Almarhumah Jusmina Samiun (anak perempuan) = 1/7 x 510 m2 = 73 m2dan atau 14,3 persen;b. Hajah Masroha Sammun (anak perempuan) = 1/7 x 510 m2 = 73 m2 dan atau14,3 persen;c. Hajah Huzaimah Sammn (anak perempuan) = 1/7 x 510 m2 = 73 m2 danatau 14,3 persen;d.
    Putusan No.0008/Pdt.G/2015/PTA.KpAdalah sisa harta peninggalan almarhumah Hajah Salmawati Sammun alias HajahSalma Samiun Lauwoie yang belum dibagi kepada ahli warisnya;Menetapkan bagian masingmasing harta warisan sebagai dictum angka 6 kepadaahli waris Hajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie adalah :7.1.Tats7.3.7.4.7.5.7.6.Ved sH. Abd.
Register : 30-04-2014 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 20-05-2015
Putusan PA KUPANG Nomor 0032/Pdt.G/2014/PA.Kp
Tanggal 2 Maret 2015 — PENGGUGAT & TERGUGAT
82141
  • Menetapkan ahli waris almarhum Haji Abdul Syukur Samiun dan almarhumah Hajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie adalah:2.1. Almarhumah Jusmina Samiun (anak perempuan);2.2. Hajah Masroha Samiun, S.Pd.(anak perempuan);2.3. Hajah Huzaimah Samiun (anak perempuan);2.4. Almarhum Muhammad Samiun (anak laki-laki);2.5. Sabaria Samiun alias Sabaria Lakarimu (anak perempuan);2.6. Siti Hajar Samiun (anak perempuan);3.
    rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di Papela RT.003, RW.002, Kelurahan Londalusi, kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, dengan batas-batas:- Sebelah Utara, tanah milik Abdul Latif Laduma; - Sebelah Selatan, tanah milik Abdul Rahman Bumi/Jusmina Samiun;- Sebelah Timur, tanah milik Johan Toko/Haji Abdul Syukur Samiun/Gunung;- Sebelah Barat, Jalan Raya;Adalah sisa harta peninggalan almarhum Haji Abdul Syukur Samiun dan almarhumah Hajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie
    Menetapkan bagian masing-masing harta warisan sebagaimana diktum angka 5 diatas kepada ahli waris almarhum Haji Abdul Syukur Samiun dan almarhumah Hajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie adalah:6.1. Almarhumah Jusmina Samiun (anak perempuan) = 1/7 x 510 m2 = 73 m2 dan atau 14,3 persen;6.2. Hajah Masroha Samiun (anak perempuan) = 1/7 x 510 m2 = 73 m2 dan atau 14,3 persen;6.3. Hajah Huzaimah Samiun (anak perempuan) = 1/7 x 510 m2 = 73 m2 dan atau 14,3 persen;6.4.
    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa sebagaimana diktum angka 5 tersebut diatas untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada para ahli waris almarhum Haji Abdul Syukur Samiun dan almarhumah Hajah Salmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie sebagaimana diktum angka 6, 7 dan 8 secara sukarela. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka dilakukan dengan cara eksekusi riil atau lelang;10.
    Salma Samiun Lauwoie telah mempunyai anak cukupbanyak, dan yang dikenal oleh saksi ada 6 orang, karena yang laintelah meninggal dunia sejak kecil dan belum nenikah;Bahwa H.Abdul Syukur Samiun dan Hj. Salmawati telah meninggaldunia dan meninggalkan ahli waris 6 orang anak yaitu: Jusmina(perempuan), Hj. Masroha (perempuan), Hj. Huzaima (perempuan),Muhammad Samiun (lakilaki), Sabaria (perempuan) dan Siti Hajar(perempuan);Bahwa setelah H.Abdul Syukur Samiun dan Hj.
    Salma Samiun Lauwoie anaknya cukup banyak, yang diketahuisaksi ada 6 orang, karena yang lain telah meninggal dunia sejakkecil dan belum menikah;Bahwa H.Abdul Syukur Samiun dan Hj. Salmawati telah meninggaldunia dan meninggalkan ahli waris 6 orang anak yaitu: Jusmina(perempuan), Hj. Masroha (perempuan), Hj. Huzaima (perempuan),Muhammad Samiun (lakilaki), Sabaria (perempuan) dan Siti Hajar(perempuan);Bahwa setelah H.Abdul Syukur Samiun dan Hj.
    ), P.3 (surat keterangan pernikahan Abdul SyukurSamiun dengan Hajah Salma Samiun Lauwoie), P.4 (Surat keterangankematian Haji Abdul Syukur Samiun), P.5 (surat keterangan kematianHajah Salma Samiun Lauwoie), P.6 (surat keterangan kematianMuhammad Syukur Samiun), P.7 (surat keterangan kematian JusminaSyukur Samiun), P.8 (akta kematian Abdul Rahman Bumi), P.10(sertipikat tanah hak milik nomor 30 atasnama Haji Abdul SyukurSamiun) dan P.13 (surat pernyataan dari Adriyadi M.
    Menetapkan bagian masingmasing harta warisan sebagaimanadiktum angka 5 diatas kepada ahli waris almarhum Haji Abdul SyukurSamiun dan almarhumah Hajah Salmawati Samiun alias Hajah SalmaSamiun Lauwoie adalah:6.1. Almarhumah Jusmina Samiun (anak perempuan) = 1/7 x 510 m2= 73 m2 dan atau 14,3 persen;6.2. Hajah Masroha Samiun (anak perempuan) = 1/7 x 510 m2 = 73m2 dan atau 14,3 persen;6.3. Hajah Huzaimah Samiun (anak perempuan) = 1/7 x 510 m2 = 73m2 dan atau 14,3 persen;6.4.
    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyeksengketa sebagaimana diktum angka 5 tersebut diatas untukmenyerahkan bagian masingmasing kepada para ahli waris3510.11.almarhum Haji Abdul Syukur Samiun dan almarhumah HajahSalmawati Samiun alias Hajah Salma Samiun Lauwoie sebagaimanadiktum angka 6, 7 dan 8 secara sukarela.
Register : 11-11-2022 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PN NABIRE Nomor 113/Pid.B/2022/PN Nab
Tanggal 24 Januari 2023 — Penuntut Umum:
MOHAMAD FIDDIN BIHAQI, S.H.
Terdakwa:
MARCELLUS FRANSISKUS KUDIAI alias MARCEL alias MARSEL
484
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor Rangka MH1JM8214NK26714 nomor Mesin JM82E1424838;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna starry blue dengan Ram 4 GB;
Dikembalikan kepada Saksi Farengki Lauwoie Alias Frengki;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);