Ditemukan 4 data
WAHYU MARTONO
Terdakwa:
1.INYO JEKSON LAUWOE
2.APRION LAUWOE
65 — 18
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Inyo Jekson Lauwoe dan Terdakwa Aprion Lauwoe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan Ringan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa tersebut diatas masing-masing dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Para Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan
Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU MARTONO
Terdakwa:
1.INYO JEKSON LAUWOE
2.APRION LAUWOE
74 — 13
Rote Ndao atau setidaktidaknya di suatutempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao, telahmelakukan penganiayaan terhadap saksi korban ISAK POY, sehinggamenyebabkan luka atau terasa sakit pada anggota tubuh, yang dilakukan terdakwadengan Cara Cala : 2 2222 nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saatsaksi Korban ISAK POY, saksi YESAYA LAUWOE dan saksi YOSEP BULANsedang bercerita tentang pengukuran tanah yang belum memiliki sertifikat
Saksi YESAYA LAUWOE : 00e Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 November 2012 sekitar jam16.30 Wita bertempat di Jalan Raya Dusun Oeboloklain, Kel.Londalusi, Kec. Rote Timur, Kab.
Rote Ndao terdakwa telahmelakukan penganiayaan terhadap saksi ; Bahwa benar berawal pada saat saksi bercerita dengan saksiYESAYA LAUWOE dan saksi YOSEP BULAN tentangpengukuran tanah yang belum memiliki sertifikat tiba tibaterdakwa datang dari arah belakang langsung memukul saksidengan menggunakan tangan yang dikepal ke arah kepala bagianbelakang saksi hingga saksi terjatuh :11e Bahwa benar kemudian saksi Marten Luther Fani meleraiterdakwa yang terus memukuli saksi dibagian dahi kanan saksisebanyak
Rote Ndao, berawal pada saat saksi ISAK POY, saksiYESAYA LAUWOE dan saksi YOSEP BULAN sedang bercerita tentangpengukuran tanah yang belum memiliki sertifikat dan permasalahan di lokasi tanahfukat, tiba tiba terdakwa datang dari arah belakang langsung menganiaya saksiISAK POY secara berulang ulang kali atau lebih dari 1 kali menggunakan tanganyang dikepal ke arah kepala bagian belakang saksi ISAK POY hingga saksi ISAKPOY terjatuh, selanjutnya datang saksi Marten Luther Fani melerai terdakwa yangterus
DAMANG ANUBOWO, SE, SH, MH
Terdakwa:
YOGA PRATAMA BIN SUROSO
16 — 1
Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) buah doosbook I PHONE 6S plus 16 GB Rose Gold No Imei 353328074731583 dikembalikan kepada Saksi Merly Whantikartika Lauwoe
1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2.ISTIQ LAILIYAH, S.H
Terdakwa:
DENDRI OAN Alias DENI
78 — 18
Deswin Achitofel Lauwoe;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);