Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 27-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 871/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 9 Juni 2022 — Penuntut Umum:
RANDI H.T SH
Terdakwa:
ZULRIFKI HIDAYAH
230
  • 2 (dua) strip @ 10 tablet Lavol 5 mg.
  • 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih
  • Dirampas untuk dimusnahkan

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00(lima ribu rupiah) ;