Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2024 — Putus : 12-02-2024 — Upload : 12-02-2024
Putusan PA POSO Nomor 3/Pdt.P/2024/PA.Pso
Tanggal 12 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
197
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ressa bin Lawangen) dengan Pemohon II (Masita binti Ambo Tang) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober1975 di Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah).