Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 24-08-2018
Putusan PN PADANG Nomor 352/Pid.Sus/2018/PN Pdg
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
YUNELDA, SH
Terdakwa:
WIDYA KASUMA LAWRENZI PGL AWI
341321
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Widya Kasuma Lawrenzi panggilan Awi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Memperdagangkan Barang Berupa Besi Baja Tulangan Beton Di Dalam Negeri Yang Tidak Memenuhi SNI Yang Diberlakukan Secara Wajib" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut
    Toko Besi Sumber Baru, Nama Pengurus/ Penangung Jawab Widya Kasuma Lawrenzi Alamat Jl. Prof M. Yamin No. 185 A RT 001 RW 002 kel. Belakang Tangsi kec. Padang Barat Kota Padang tertanggal 17 Oktober 2016;
  • 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No, SK: 0019/03.07.PB/SIUP /IX/2016, Nama Perusahaan PT. Toko Besi Sumber Baru, Nama Pengurus/ Penangung Jawab Widya Kasuma Lawrenzi Alamat Jl. Prof M. Yamin No. 185 A RT 001 RW 002 kel. Belakang Tangsi kec.
    SK: 739/IG-NI/DPMPTSP/III/2017 Atas Nama Pimpinan Widya Kasuma Lawrenzi Nama Perusahaan PT.
    Toko Besi Sumber Baru tertanggal 11 April 2017;
  • 1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Gudang/ Ruang (TDG/R) Nomor : 17/03-07/TDG/VII/2007 tanggal 6 Agustus 2007, Nama Perusahaan Toko Sumber Baru, nama Pemilik Widya Kasuma Lawrenzi Lokasi Gudang Jalan Padang By Pass Lubuk Begalung Padang, (habis masa berlaku tanggal 6 Agustus 2012);
  • 1 (satu) rangkap foto kopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.
    Rek 111-01-9700-4464 an WIDYA KASUMA Lawrenzi dari bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2017;
  • 1 (satu) lembar Bon/Faktur pembelian barang tertanda lunas tanggal 28 November 2017;

Dikembalikan kepada terdakwa;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);

Penuntut Umum:
YUNELDA, SH
Terdakwa:
WIDYA KASUMA LAWRENZI PGL AWI
FP1708047, tanggal 15 Agustus 2017; 73 (tujuh puluh tiga) lembar Rekapan Setoran Bank Mandiri No.Rek 1110197004464 an WIDYA KASUMA Lawrenzi dari bulanJanuari 2017 sampai dengan bulan Juni 2017; 1 (Satu) lembar Bon/Faktur pembelian barang tertanda lunastanggal 28 November 2017;Dikembalikan kepada terdakwa;4.
Menyatakan Terdakwa Widya Kasuma Lawrenzi terbukti secarasah dan meyakinkan telah memperdagangkan barang berupa besi bajatulangan beton di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI berupapersyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib sebagaimana diaturdalam Pasal 57 ayat (7) UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan;2, Menjatuhkan sanksi administratif terhadap terdakwa WidyaKasuma Lawrenzi berupa penarikan Barang dari Distribusi;3: MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :a.
Toko Besi SumberBaru, Nama Pengurus/ Penangung Jawab Widya Kasuma Lawrenzi alamatJI. Prof M. Yamin No. 185 A RT 001 RW 002 kel. Belakang Tangsi kec.Padang Barat Kota Padang tertanggal 17 Oktober 2016; 1 (satu) Jembar Asli Izin Gangguan No. SK: 739/IGNI/DPMPTSPIIII/2017 Atas Nama Pimpinan Widya Kasuma Lawrenzi NamaPerusahaan PT.
Toko Besi SumberBaru, Nama Pengurus/ Penangung Jawab Widya Kasuma Lawrenzi alamatJl. Prof M. Yamin No. 185 A RT 001 RW 002 kel. Belakang Tangsi kec.Padang Barat Kota Padang tertanggal 17 Oktober 2016; 1 (satu) Jembar Asli Izin) Gangguan No. SK: = 739/IGNI/DPMPTSP/III/2017 Atas Nama Pimpinan Widya Kasuma Lawrenzi NamaPerusahaan PT.
Rek1110197004464 an WIDYA KASUMA Lawrenzi dari bulan Januari 2017sampai dengan bulan Juni 2017; 1 (Satu) lembar Bon/Faktur pembelian barang tertanda lunas tanggal 28November 2017;Dikembalikan kepada terdakwa;6.
Register : 19-03-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 112/PDT/2018/PT-MDN
Tanggal 24 Mei 2018 — SUWARDI S.K VS DIREKTUR PT. SUMBER SETAMURNI, DKK
5526
  • SUMBER SETAMURNI, berkedudukan di Jalan PulauSulawesi Nomor 7 Kawasan Industri Medan (KIM) Medan, KelurahanMabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang diwakili oleh WIDYAKASUMA LAWRENZI, dalam hal ini memberikan Kuasa Kepada RamlinBarus, SH., Advokat dan Pengacara, beralamat di Jalan BrigjendKatamso, Komplek Ruko Centrium Business Centre No 7 & 8, Medan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2014; Selanjutnyadisebut sebagai Terbanding, dahulu sebagai Tergugat ;2.
Putus : 30-03-2015 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 24/Pdt.G/2014/PN.LP
Tanggal 30 Maret 2015 — SUMBER SETAMURNI, berkedudukan di Jalan Pulau Sulawesi Nomor 7 Kawasan Industri Medan (KIM) I Medan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang diwakili oleh WIDYA KASUMA LAWRENZI, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Ramlin Barus, SH., Advokat dan Pengacara, beralamat di Jalan Brigjend Katamso, Komplek Ruko Centrium Business Centre No 7 & 8, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2014, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ; 2.
1115
  • SUMBER SETAMURNI, berkedudukan di Jalan Pulau Sulawesi Nomor 7 Kawasan Industri Medan (KIM) I Medan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang diwakili oleh WIDYA KASUMA LAWRENZI, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Ramlin Barus, SH., Advokat dan Pengacara, beralamat di Jalan Brigjend Katamso, Komplek Ruko Centrium Business Centre No 7 & 8, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2014, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;2.