Ditemukan 137 data
66 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum):Bahwa bila kita cermati banyak sekali dalam gugatan Penggugat yang kaburdan tidak jelas dengan uraianuraian antara lain sebagai berikut:a. Dalam gugatan bagian posita pada halaman 1 s.d. halaman 4 bagian s.d. XIyang pada pokoknya menyatakan alm. Rojani, Cs. memberikan kuasakepada Para Penggugat untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat dalamperkara ini;Misalnya: Para ahli waris dari alm.
Yusro sebagai Penggugat II;Hasan Basri sebagai Penggugat III, dan seterusnya;Dengan tidak diuraikannya satu persatu dari masingmasing Penggugatsebagai pihak yang menggugat, menjadikan gugatan Penggugat kaburdan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum);. Dalam gugatan Penggugat tidak menguraikan Legal Standing dari masingmasing Penggugat, tidak menguraikan A.
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum).2. Penggugat tidak mempunyai /ega/ standing;3. Gugatan Penggugat prematur;4. Gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum (exceptieonrechtmatig of ongegrond);5. Gugatan Penggugat telah daluwarsa;6. Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium);Halaman 25 dari 56 hal. Put Nomor 1241 K/Pdt/20157.
Yusro sebagai Penggugat II;Hasan Basri sebagai Penggugat III dan seterusnya;Dengan tidak diuraikannya satu persatu dari masingmasing Penggugatsebagai pihak yang menggugat, menjadikan gugatan Penggugat kaburdan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum);. Terbukti dalam gugatan Penggugat tidak menguraikan /egal/ standing darimasingmasing Penggugat, tidak menguraikan A.
Rojani; Tidak ada dalam petitum yang menyatakan Penggugat selaku pemilikatas tanah berdasarkan SK Kinag Nomor 151/1964 tanahnya dimana,luasnya berapat meter persegi dan lain sebagainya;Berdasarkan hal tersebut menjadikan gugatan Penggugat menjadiPenggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum);. Terbukti dalam gugatan Penggugat masingmasing almarhum mempunyaianak atau ahli waris yang diikutsertakan dalam gugatan ini:Misalnya:1) Para ahli waris dari alm.
1.AHMAD BIN DJANAAN
2.JASINAHBINTI DJANAAN
3.JASIAHBINTI DJANAAN
4.HJ. JANTIAHBINTI DJANAAN
5.JANIMAH BINTI DJANAAN
6.JARNAH BINTI DJANAAN
7.S A N I BINTI DJANAAN
Tergugat:
1.SARNAH BINTI HAJI SARTAN
2.SARJANING BIN SARBANI
3.SUKMANAH BINTI SARBANI
4.KAMSIBINTI SARBANI
5.SARIPUDIN BIN SARBANI
6.SAONI BINTI SARBANI
7.SANWANI BIN SARBANI
Turut Tergugat:
1.ENDAH SUTRISNA
2.CAMAT KECAMATAN JAYANTI
3.KEPALA DESA PABUARAN
65 — 15
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIOOBSCURUM LEBELLUMWM).Bahwa, gugatan PARA PENGGUGAT kabur dan tidak jelas (exceptionobscurum lebellum) dengan uraian sebagai berikut :Bahwa ada ketidaktelitian Antara Posita dan Petitum Gugatan PARAPENGGUGAT dengan menuliskan dalam Petitum untuk Tanah Persil No.51blok 004 kohir 1225 seluas 9.620 M?
PENGGUGAT tidak menjelaskan alas hukum sebagai PENGGUGAT,misalnya fatwa atau Penetapan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh BadanPeradilan yang berwenang dan mengatur tentang itu.Oleh karena PARA PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum yang jelas,maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatana quo tidak dapat diterima (niet otvankelijk verklaard).GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIOOBSCURUM LEBELLUWM).Bahwa, Gugatan PARA PENGGUGAT kabur dan tidak jelas (exceptionobscurum lebellum
gugatan, sebab PARA PENGGUGAT tidak memiliki dasar danKedudukan secara hukum.PARA PENGGUGAT tidak menjelaskan alas hukum sebagai PENGGUGAT,misalnya fatwa atau Penetapan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh BadanPeradilan yang berwenang dan mengatur tentang itu.Oleh karena PARA PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum yang jelas,maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatana quo tidak dapat diterima (niet otvankelijk verklaard).GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIOOBSCURUM LEBELLUM
).Bahwa, Gugatan PARA PENGGUGAT kabur dan tidak jelas (exceptionobscurum lebellum) sebagai berikut :Bahwa ada ketidaktelitian Antara Posita dan Petitum Gugatan PARAPENGGUGAT dengan menuliskan dalam Petitum untuk Tanah Persil No.51blok 004 kohir 1225 seluas 9.620 M?
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum),karena menuliskan tanah persil no.51 blok 004 kohir 1225 seluas 9.620 m2,sedangkan tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara aquo.
ERNANI RAHAYU, AMK.
Tergugat:
1.SUYONO SALIM
2.NATALIA BUDIHARDJO
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Surabaya
Turut Tergugat:
Kantor Badan Pertanahan Surabaya I
38 — 11
MENGADILI :
Dalam Provisi :
Menyatakan tuntutan Provisi Pelawan tidak ditolak ;
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan Eksepsi para Terlawan ;
- Menyatakan perlawanan Pelawan tidak jelas / kabur (Obscurum Lebellum) ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Onvakelijke Verklaard)
- Menghukum
40 — 18
GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIOOBSCURUM LEBELLUM).Gugatan PARA PENGGUGAT kabur dan tidak jelas, dengan uraian sebagalberikut:a) GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK MENCANTUMKAN BATASBATASTANAH OBJEK SENGKETA DAN PEROLEHANNYADaiam butir 1 posita gugatan PARA PENGGUGAT tidak menyebutkandengan jelas perolehan tanah yang diklaim oleh PARA PENGGUGATdimiliki oleh (Alm) Arsaman apakah diperoleh berdasarkan juai Beli, Hibah,warisan, tukarmenukar tidak dijelaskan oleh PARA PENGGUGAT?
Putusan Perdata Nomor 49/PDT/2015/PT BTNSDN 02 Panongan (Vide: butir 3 Petitum Gugatan), tidak ada Petitum yangmenyebutkan menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris yangsah terhadap tanah yang berdiri di atas bangunan Gedung Sekolah SDNPanongan , hal mana menunjukkan tidak ada relevansi dan hubunganhukum antara PARA PENGGUGAT dengan Kepala Sekolah SDNPanongan yang menyebabkan gugatan kabur dan tidak jelas (exceptionobscurum lebellum), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No.729K/Sip/ 1975 tanggal
salingbertentangan, TERBUKTI dalam posita gugatan tidak diuraikan PerbuatanMelawan Hukum apa yang dilakukan oleh TERGUGAT , TERGUGAT IIdan TURUT TERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT, namun tibatibadalam petitum menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUTTERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumTERGUGAT dan TERGUGAT Il membayar ganti rugi, hal manamenunjukkan antara posita dengan petitum gugatan tidak selaras,menyebabkan gugatan PARA PENGGUGAT kabur dan tidak jelas(exception obscurum lebellum
piutang tertentu dan sebagainyaMaka berdasarkan uraian tersebut diatas berarti telah jelas bahwa Surat KuasaKhusus PENGGUGAT tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatankarena bersifat umum, dus karenanya Surat Kuasa Khusus tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima untuk mengajukan gugatan dan dengansendirinya gugatan PENGGUGAT juga harus dinyatakan tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard).Berdasarkan eksepsieksepsi:1.10.GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIOOBSCURUM LEBELLUM
GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIOOBSCURUM LEBELLUM).Bahwa telah keliru pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tangeranghalaman 48 s/d halaman 49 yang berbunyi :Menimbang, bahwa setelah membaca surat gugatan Penggugat serta EksepsiKuasa Hukum Para Tergugat I, Il dan Para Turut Tergugat, maka Majelisberpendapat sebagai berikut :3371.
SLAMET
Tergugat:
1.PT. ARTHAASIA FINANCE Cabang Surabaya
2.PT. OPPU AMBAR RAJAMALIGAS
196 — 42
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (Obscurum Lebellum).
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(Niet Onvakelijke Verklaard).
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1.107.000,00 (satu juta seratus tujuh ribu rupiah).
51 — 36
atasnama PT.BUMI SERPONG DAMAIT, Tbk ;DALAM KONVENSI dan REKONVENSL :Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat ReKonvensi untuk membayar biayaperkara ;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono).Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensitersebut, Tergugat II memberikan jawaban tertanggal 26 November 2013, pada pokoknyasebagai berikut:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :1 GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIOOBSCURUM LEBELLUM
Berdasarkan hal tersebutberarti gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum).Oleh karenanya gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (MetOntvankelijke Ver/daard).15Terlebih lagi dalam posita gugatan menguraikan tentang gugatan PerbuatanMelawan Hukum dan gugatan hibah, akan tetapi dalam petitum gugatan tidakmenjelaskan kerugian.
Dus karenanya gugatan PENGGUGAT kabur dan tidakjelas (Obscuurum Lebellum).Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1075 K/Sip/1980 tanggal 8121982 menentukan:"Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena petitum bertentangandengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima"b Bahwa dalam gugatan PARA PENGGUGAT, Perihalnya adalah tentangGUGATAN PERBUATAN MELAWAH HUKUM, tetapi dalam uraian POSITAtidak menjelaskan tentang siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum,Tetapi tibatiba
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, halaman 54, Cetakan keduatahun 2005).Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gugatan Gugatan PARA PENGGUGATKabur Dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Lebellum), oleh karenanya harusdinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).2 GUGATAN PENGGUGAT MERUPAKAN KUMULATIF GUGATAN (DUAGUGATAN TIDAK DAPAT DIGABUNG)Dalam gugatan PENGGUGAT ternyata merupakan gabungan (kumulatif) gugatan
surat gugatan, karenaTIDAK jelas gugatan dalam hal apa, apakah perbuatan melawan hukum atau HIBAH(i.c tidak boleh dua pokok persoalan HIBAH dan PERBUATAN MELAWANHUKUM digabung menjadi satu surat kuasa, karena hal tersebut namanya bukan suratkuasa khusus tetapi bersifat umum), dus karenanya Surat Kuasa Khusus tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima untuk mengajukan gugatan (niet ontvankelijkverklaard).Maka berdasarkan eksepsieksepsi :Il GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIOOBSCURUM LEBELLUM
53 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam bukunya:Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (1997), halaman 17menyatakan:Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknyapersoalan, dengan lain perkataan dasar gugatan harus dikemukakandengan jelasBerdasarkan uraian tersebut di atas, maka Gugatan Para PenggugatKabur Dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Lebellum), oleh karenanyaharus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard)..
Berdasarkan hal tersebutberarti gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptioobscurum lebellum). Oleh karenanya gugatan Para Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Halaman 20 dari 62 Hal. Put. Nomor 300 K/Padt./2016Dalam gugatan Para Penggugat mengajukan gugatan atas tanah adatmilik adat seluas 5.980 m?
Bilamana syarat ini tidak dipenuhi, maka gugatan tersebutoleh Pengadilan atau Mahkamah Agung akan diberikan putusan yangamarnya: gugatan tidak dapat diterima;Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gugatan gugatan ParaPenggugat Kabur Dan Tidak Jelas (exceptio obscurum lebellum), olehkarenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard);d.
Berdasarkan hal tersebutberarti gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptioobscurum lebellum). Oleh karenanya gugatan Para Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam gugatan Para Penggugat mengajukan gugatan atas tanah adatmilik adat seluas 5.980 m, (lima ribu dua ratus enam puluh lima meterpersegi).
Bilamana syarat ini tidak dipenuhi, maka gugatan tersebutoleh Pengadilan atau Mahkamah Agung akan diberikan putusan yangamarnya: gugatan tidak dapat diterima;Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gugatan Gugatan ParaPenggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum), olehkarenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard);f.
86 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas (Exceptio ObscurumLebellum);Ada beberapa gugatan Para Penggugat yang kabur dan tidak jelas(obscurum lebellum) antara lain sebagai berikut:a.
Berdasarkan hal tersebut berarti gugatanPenggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum). Olehkarenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima(uit ontvankelijke verklaard);Terlebin lagi dalam posita gugatan menguraikan tentang gugatanperbuatan melawan hukum dan gugatan hibah, akan tetapi dalampetitum gugatan tidak menjelaskan kerugian.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, halaman54, Cetakan kedua tahun 2005):Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka gugatan gugatan ParaPenggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum), olehkarenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard),2.
219 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum),2. Gugatan Penggugat error in persona;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tangerangtelan memberikan Putusan Nomor 665/Pdt.G/2018/PN Tng tanggal 25 April2019, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat I, II tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah lalai/wanprestasi kepada Penggugat;3.
391 — 266
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIOOBSCURUM LEBELLUM).Gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak jelas (exceptioobscurum lebellum)dengan uraian sebagai berikut :a. TIDAK SAMA LUAS TANAH YANG MENJADI OBJEK SENGKETADENGAN LUAS TANAH YANG DIKUASAI PARA TERGUGATHalaman 12 dari 32 halaman putusan Nomor 73/PDT/2017/PT BTNBahwa PENGGUGAT dalam gugatannya mengklaim sebagai pemiliktanah yang terletak di Kp.
Dengan demikian oleh karenagugatan PENGGUGAT terhadap tanah PARA TERGUGAT terbukti kaburdan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum), Maka sudah sepatutnyaPengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan PENGGUGAT tidakdapat diterima(niet onvankelijk verklaard).b.
dalam gugatan PENGGUGAT antara fundamentum petendi/posita(yang berisi uraian peristiwa dan dasar hukum gugatan) dengan petitum(apa yang dituntut) tidak sejalan.Sebagaimana terlihat dalam petitum gugatan PENGGUGAT butir 6 sd/ 12yang tidak pernah diuraikan terlebih dahulu peristiwa atau dasar hukumdalam posita gugatan namun tibatiba ada dalam petitum, hal inimenjadikan petitum tidak berdasar hukum karenanya gugatan yangdiajukan PENGGUGAT merupakan gugatan yang kabur dan tidak jelas(exceptio obscurum lebellum
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITISCONSORTIUM).GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIOOBSCURUM LEBELLUM).GUGATAN PENGGUGAT NONOBJECT.GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM(EXCEPTIE ONRECHTMATIG OF ONGEGROND).MAKA gugatan PENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard) atau menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidakdapat memeriksa dan mengadili perkara a quo.DALAM POKOK PERKARA: 1.2.Bahwa PARA TERGUGAT menolak semua dalildalil yang
61 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exception obscurum lebellum);2. Gugatan Penggugat kurang pihak (exception plurium litis consortium);Bahwa terhadap gugatan tersebut oleh Pengadilan Negeri Tangerangtelah ditolak dengan Putusan Nomor 467/PDT.G/2016/PN TNG., tanggal 23Februari 2017 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 2 dari 6 hal. Put.
107 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3363 K/Pdt/2019Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terbantah dan Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya;Eksepsi Terbantah ;Untuk dikeluarkan sebagai pihak;Eksepsi Terbantah Il;Gugatan Pembantah kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum).Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bekasi telahmenjatuhkan Putusan Nomor 736/Pdt.Bth/2017/PN.Bks., tanggal 29 Agustus2018 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi:Menolak tuntutan provisi Pembantah;Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi
54 — 25
.;2 Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exeptio obscurum lebellum) ;DALAM POKOK PERKARA :1 Bahwa apa ...dst....;2 Bahwa.....dst...DALAM PROVISI:e Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :e Menerima Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;e Menyatakan menolak gugatan Penggugat dan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard) ;e Menyatakan gugatan Penggugat bukan wewenang absolutPengadilan Negeri Jember ;DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat untuk
yangtak terpisahkan dalam putusan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanadiuraikan tersebut diatas ;I DALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa Para Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan eksepsi atasgugatan Penggugat yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Gugatan Penggugat bukan merupakan objek Peradilan Umum, tetapi obyek TataUsaha Negara (kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara),2 Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum
71 — 70
GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIOOBSCURUM LEBELLUM)a) Bahwa, PENGGUGAT dalam Gugatannya pada halaman 3 Poin 1dan 2 menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT bertitik tolak dandiawali dari adanya perjanjian Join Operasional dan Jual Beli Tanah.Namun jenis Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan PerbuatanMelawan Hukum (PMH).
, dengan harga seluruhnya sebesar 5.200.000.000, (Limamilyar dua ratus juta rupiah).Berdasarkan eksepsieksepsi : 1.2.B.Surat gugatan mengandung nebis in idem;Gugatan penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum).dianggap tepat dan beralasan menurut hukum, maka mohon PengadilanNegeri Serang menerima eksepsi PARA TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT & Il Serta tidak perlu lagi mempertimbangkan lebih lanjutmengenai gugatan PENGGUGAT, dan selanjutnya gugatan PENGGUGATharus DITOLAK atau setidak tidaknya
74 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat IV, TurutTergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Dalam Eksepsi Tergugat IV: Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum), Gugatan a quo mengandung kekacauan dalam identitas para pihak; Gugatan premature; Gugatan kurang pihak (exceptio plurium litis consortium).
585 — 244 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum):2. Penggugat tidak mememiliki legal standing untuk mengajukan gugatan(persona standi in judicio);3.
48 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
No 1923 K/Pdt/2008Gugatan Penggugat Kabur dan tidak Jelas (Exceptio Obscurum Lebellum);Bahwa dalam gugatan Penggugat menyatakan adalah pemilik dari sebidangtanah berikut bangunan diperoleh berdasarkan jual beli (tanpa akta jual beli)dari Ny. ltasari Chandra dengan Sertifikat Hak Milik No. 2/Cempaka Putihseluas 505 M? dengan gambar situasi No. 2873 tanggal 20 November 1980atas nama Drs.
sebabberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang PendaftaranTanah Pasal 37 ayat 1;Bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikandengan akta yang dibuat olen PPAT yang berwenang menurut ketentuanperundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan data yang ada pada Turut Tergugat Il tidak terdapatnama Penggugat sebagai pemilik berdasarkan peralinan hak atas tanahyang semula atas Ny. lItasari Chandra sehingga tidak jelas dan kaburgugatan Penggugat (exceptio Obsevurum Lebellum
68 — 58
Hj.MAANIH yang bukan pihak dalam perkara a quo.Berdasarkan hal tersebut, maka gugatan PARA PENGGUGAT kurang pihak,karenanya demi hukum acara gugatan tersebut tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard).6 GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS(EXCEPTIO OBSCURUM LEBELLUM).Bahwa ADA beberapa gugatan PARA PENGGUGAT yang kabur dan tidak jelas,yaitu sebagai berikut:a Dalam gugatan PARA PENGGUGAT pada bagian posita butir 1halaman 3 pada pokoknya menyatakan bahwa tanah PARAPENGGUGAT berdasarkan
Retnowulan Sutantio, SH., dalam bukunya :Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (1997), halaman 17menyatakan:Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknyapersoalan, dengan lain perkataan dasar gugatan harus dikemukakandengan jelasBerdasarkan uraian tersebut di atas, maka gugatan Gugatan PARAPENGGUGAT Kabur Dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Lebellum), olehkarenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard).a Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT kabur dan tidak
Berdasarkanhal tersebut berarti gugatan PARA PENGGUGAT kabur dan tidak jelas(exceptio obscurum lebellum). Oleh karenanya gugatan PARAPENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard).Dalam gugatan PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan atas tanahadat milik adat seluas 5.980 M?
No. 42/PDT/2015/PT.BTN2424sedangkan pada butir 4 halaman 8 juga menyatakan sita jaminan(conservatoir beslaag ) atas tanah aquo.Dengan terdapatnya butir 4 sampai dua kali sebagaimana tersebut diatas,menjadikan butirbutir yang berikutnya juga salah (kabur dan tidak jelas)sehingga dengan demikian maka gugatan Gugatan PARA PENGGUGATKabur Dan Tidak Jelas (Exceptio Obscurum Lebellum), oleh karenanya harusdinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk.verklaard).7 PARA PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI LEGAL
Berdasarkanhal tersebut berarti gugatan PARA PENGGUGAT kabur dan tidak jelas(exceptio obscurum lebellum). Oleh karenanya gugatan PARAPENGGUGAT harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard).Hal. 91 dari 154 hal. Put. No. 42/PDT/2015/PT.BTN9292Dalam gugatan PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan atas tanahadat milik adat seluas 5.980 M?
172 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum lebellum).Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel), denga uraiansebagai berikut:a. Gugatan Penggugat tidak jelas, karena tidak berisi tuntutan pokok yangberisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan danditetapbkan sebagai hak Penggugat. Sedangkan dalam hal ini tidak adahak Penggugat karena dalam Pilkades Penggugat pihak yang kalah,sehingga tidak berhak untuk menuntut;Hal. 10 dari 23 hal. Put.
No. 1280 K/Pdt/2010Berdasarkan uraian hal tersebut diatas, bila dicermati semakin jelaslahbetapa obscurum lebellum gugatan Penggugat tersebut, in casu faktahukum yang tidak terbantahkan bahwa gugatan Penggugat, dimanadalam posita menyatakan Penetapan Pemenang tanggal 4 Mei 2008yaitu Sdr. H.
32 — 11
dituntut Penggugat sebagaimana dalam poin 6 pada suratgugatannya adalah ganti kerugian mengakibatkan gugatan penggugattersebut adalah kabur ;Bahwa posita gugatan tidak sesuai dengan petitum dimana bahwa padapetitum surat gugatan penggugat pada poin 7 mohon pengosongan atasrumah Tergugat, namun dalam posita gugatannya tidak termasuk danpada poin 9 petitum gugatan memohon putusan serta merta namundalam posita gugatan tidak termasuk, sehingga dengan demikiangugatan Penggugat menjadi kabur (obscuurrum lebellum
Penggugat sebagaimana dalam poin 6 pada surat gugatannya adalahganti kerugian mengakibatkan gugatan penggugat tersebut adalah kabur ;3 Bahwa posita gugatan tidak sesuai dengan petitum dimana bahwa padapetitum surat gugatan penggugat pada poin 7 memohon pengosongan atasrumah Tergugat, namun dalam posita gugatannya tidak termasuk dan padapoin 9 petitum gugatan memohon putusan serta merta namun dalam positagugatan tidak termasuk, sehingga dengan demikian gugatan Penggugatmenjadi kabur (obscuurrum lebellum