Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2017 — Putus : 16-10-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 100/Pid.Sus/2017/PN Tml
Tanggal 16 Oktober 2017 — JENDRI ALBERT NEGO bin LEBIANTO (alm)
8326
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JENDRI ALBERT NEGO bin LEBIANTO (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;-----------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------------------5.
    JENDRI ALBERT NEGO bin LEBIANTO (alm)
    PUTUSANNomor 100/Pid.SUS/2017 /PN.TmlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadian Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama kengkap : JENDRI ALBERT NEGO bin LEBIANTO (alm);Tempat lahir : Batuah;;Umur /tanggal lahir : 24tahun/ 1 Januari 1993;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Malintut Rt.005,RW.002 Kec.
    Menyatakan Terdakwa JENDRI ALBERT NEGO bin LEBIANTO (alm); secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai,membawa, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk yangdiatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951, sebagaimana Dakwaan.2.
    mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringananhukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan T erdakwa secaralisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa atas Tanggapan Penuntut Umum tersebutsecara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya yaitu mohon keringananhukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa JENDRI ALBERT NEGO BIN LEBIANTO
    Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah Siapa saja yangdijadikan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaanPenuntut umum dan diajukan dalam persidangan ini;Menimbang, bahwa subjek hukum yang diajukan dalam persidangan ini adalah JENDRIALBERT NEGO bin LEBIANTO (alm) yang dalam persidangan ternyata terdakwa dalamkeadaan sehat Jasmani dan Rohani, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiapperbuatan yang lakukan terdakwa dan
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JENDRI ALBERT NEGO bin LEBIANTO (alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau panjang + 62 cm, (enam puluh dua sentimeter) dengan gagang warna COKlat, nnn nn nee nnn nnn nnn nnnDirampas untuk dimusnahkan ; ==