Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pid.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 Nopember 2019 —
Terdakwa:
LEDISCA NATAYA
239225
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa LEDISCA NATAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
    1. Membebaskan terdakwa LEDISCA NATAYA dari dakwaan (Vrijspraak);

    3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;

    4.


    Terdakwa:
    LEDISCA NATAYA
    PUTUSANNomor 02/Pid.S/2019/PN Jkt.PstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana singkatdalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : LEDISCA NATAYA;Tempat lahir : Jakarta;Umur/Tanggal lahir : 34 tahun/ 07 Pebruari 1985;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Agung Permai 15 Blok C2/28 RT. 015/011Kelurahan Sunter Agung Kecamatan TanjungPriok Jakarta Utara.
    Jakarta;Agama > Kristen;Pekerjaan : Wiraswasta / Mengurus rumah tangga;Terdakwa Ledisca Nataya tidak dilakukan penahanan;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama F.
    Menyatakan terdakwa LEDISCA NATAYA terbukti bersalah melakukantindak pidana penghinaan* sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh JutaRupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (Satu) bulansejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka Terdakwa harusmenjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan di RUTAN Kelas IIJakarta Timur;3.
    NATAYA sebagai identitas dirinya,sehingga tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona ;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa LEDISCA NATAYAmampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim Hakim dan PenuntutUmum dengan baik dan lancar, dan tidak ada ditemukan halhal yangmenandakan bahwa terdakwa mengalami gangguan akalpikirannya, sehinggacukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyimpulkan bahwa Terdakwaadalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya
    Menyatakan Terdakwa LEDISCA NATAYA tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan Jaksa Penuntut Umum ;Halaman 17 Putusan Nomor 02/Pid.S/2019/PN Jkt. Pst2. Membebaskan terdakwa LEDISCA NATAYA dari dakwaan (Vrijspraak);3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;4.