Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 22-05-2020
Putusan PA CIANJUR Nomor 2154/Pdt.G/2017/PA.CJR
Tanggal 30 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
62
  • unuk itu;
  • Dalam rekonpensi;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut:
    1. Nafkah Penggugat selama masa iddah sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah:
    2. Mutah berupa uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus riibu rupiah);
    3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) 1 (satu) orang anak bernama Vitra Ledzina
      Ramadan binti Aseng, usia 10 tahun, perempuan berada dibawah asuhan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi;
    4. Nafkah satu orang anak yang bernama Vitra Ledzina Ramadan binti Aseng, usia 10 tahun sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa dan mandiri;
    5. Menolak selain dan selebihnya;

    Dalam Kompensi dan Rekonpensi;

    Menghukum Pemohon Konpensi