Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-09-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 186/Pid.B/2014/PN Pms
Tanggal 8 September 2014 — MARNI SITORUS
223
  • JIMMY HALIM; Masing-masing dikembalikan kepada saksi korban LEFSONI PURBA;6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
    JIMMY HALIM;Masingmasing dikembalikan kepada saksi korban LEFSONI PURBA:;;4.
    Kecamatan Siantar Martoba KotaPematang Siantar, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang berwenang untuk memeriksadan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memilikibarang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan ada yang ada padanyabukan karena kejahatan, dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 08.00 Wib, tedakwadatang menjumpai saksi korban LEFSONI
    melaporkan perbuatanterdakwa ke pihak Kepolisian;Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHPidana;Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwamenyatakan telah mengerti akan maksud isi Surat Dakwaan tersebut serta tidakmengajukan Keberatan /Eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telahmengajukan 4 (empat) saksi telah disumpah menurut agamanya, telah memberikanketerangan yang didengar dipersidangan sebagai berikut :1.Saksi LEFSONI
    ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwadatang menjumpai saksi korban LEFSONI PURBA di rumahnya di Jalan MedanKm. 3,5 Kel.
    JIMMY HALIM;Masingmasing dikembalikan kepada saksi korban LEFSONI PURBA;6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000, (seribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Pematang Siantar pada hari , tanggal September 2014 oleh Kami,MARTUA SAGALA, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, MARIA S.M.