Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-01-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 7 Januari 2013 — YAYASAN PENDIDIKAN BUNDA MULIA (THE BUNDA MULIA INTERNATIONAL SCHOOL) ; ELIEZER TABIRAO LEGATIS
6798 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN PENDIDIKAN BUNDA MULIA (THE BUNDA MULIA INTERNATIONAL SCHOOL) ; ELIEZER TABIRAO LEGATIS
    DewiSartika No. 139 C, Cawang, Jakarta Timur 13630, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal Februari 2011,Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawan:ELIEZER TABIRAO LEGATIS, bertempat tinggal di Jl. MuaraKarang C 1/2 Penjaringan, Jakarta Utara (Kota), dalam hal inimemberi kuasa kepada: BONIFASIUS GUNUNG, SH., dankawan, para Advokat, berkantor di Komp. Gudang Peluru Raya Jl.DIV No. 17 Rt. 014 Rw. 04, Kel.
    Legatis untukmengembalikan biaya konpensasi penggunaan TKA sebesar Rp.13.307.715, (tiga belas juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah), dan (c)Bunda Mulia International School sedang melakukan proses pembatalan passport danKitas milik saudara Eliezer T. Legatis". (vide bukti P5). Penggugat telahmemberikan tanggapan terhadap surat Tergugat tersebut dengan Surat No.072.LOBG/ST/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009, perihal: Tanggapan terhadap surattanggal 15 Oktober 2009 (bukti P6);.
    Mediator dalamAnjurannya No. 8412/1.831 tanggal 17 Desember 2009, menganjurkan antara lainsebagai berikut:(1) Atas pemutusan hubungan kerja Eliezer Tabirao Legatis, agar pengusaha BundaMulia International School membayar sebagai berikut: Uang pesangon = 2 x x Rp. 12.000.000, = Rp. 24.000.000, Uang penggantian perumahan sertapengobatan dan perawatan= 15% x Rp. 24.000.000, =Rp. 3.600.000, Upah sejak bulan Oktober, November,Desember 2009 = 3 x Rp.12.000.000, = Rp. 36.000.000.Total = Rp. 63.000.000,