Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-02-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 10/PID.B/2014/PN.TPI
Tanggal 4 Februari 2014 — - RIDUAN Bin ALI SAID (Terdakwa) - DEMIANUS ECKHART PALAPIA, SH (JPU)
426
  • Jienya menang, maka pemain/Pemasang datang kepada terdakwa mengambil uang kemenangan sesuai kategoripasangan angka Si Jie yang menang/kena.e Bahwa untuk mendukung kegiatan permainan judi sie jie terdakwa dilengkapi denganfasilitas komputer dengan menggunakan modem untuk terhubung ke internet sertahandphone untuk mengirimkan sms kepada pelanggan yakni ( satu ) Set Komputer yangTerdiri dari CPU Merk Mercury Warna Hitam, Keyboard Merk ALR Warna Putih,Monitor Merk Philips Warna Putih Dan Mouse Merk Legitech
    dansaudara RIDUAN untuk melakukan permainan judi jenis SIE JIE tersebutadalah Untuk saudara ARIFIN ARITONANG hanya menggunakan 2 ( dua )Unit Handphone yaitu Handphone Merk SAMSUNG Champ Warna HitamDan Handphone SAMSUNG Galaxy Young Warna Hitam, Sedang Kan untuksaudara RIDUAN Alat Alat yang digunakannya dalam Permainan Jidi JenisSi jie Tersebut adalah 1 ( satu ) Set Komputer yang Terdiri dari CPU MerkMercury Warna Hitam, Keyboard Merk ALR Warna Putih, Monitor MerkPhilips Warna Putih Dan Mouse Merk Legitech
    Jienya menang, maka pemain/Pemasang datang kepada terdakwa mengambil uang kemenangan sesuai kategoripasangan angka Si Jie yang menang/kena.Bahwa untuk mendukung kegiatan permainan judi sie jie terdakwa dilengkapi denganfasilitas komputer dengan menggunakan modem untuk terhubung ke internet sertahandphone untuk mengirimkan sms kepada pelanggan yakni 1 ( satu) Set Komputer yangTerdiri dari CPU Merk Mercury Warna Hitam, Keyboard Merk ALR Warna Putih,Monitor Merk Philips Warna Putih Dan Mouse Merk Legitech
    Si Jienyamenang, maka pemain/Pemasang datang kepada terdakwa mengambil uangkemenangan sesuai kategori pasangan angka Si Jie yang menang/kena.Bahwa untuk mendukung kegiatan permainan judi sie jie terdakwa dilengkapi denganfasilitas komputer dengan menggunakan modem untuk terhubung ke internet sertahandphone untuk mengirimkan sms kepada pelanggan yakni ( satu ) Set Komputeryang Terdiri dari CPU Merk Mercury Warna Hitam, Keyboard Merk ALR WarnaPutih, Monitor Merk Philips Warna Putih Dan Mouse Merk Legitech
Putus : 04-02-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 9/PID.B/2014/PN.TPI
Tanggal 4 Februari 2014 — - ARIFIN ARITONANG Bin FIRMAN ARITONANG (Terdakwa) - DEMIANUS ECKHART PALAPIA, SH (JPU)
372
  • saudara RIDUAN untuk melakukan permainan judi jenisSIE JIE tersebut adalah Untuk saudara ARIFIN ARITONANG hanyamenggunakan 2 ( dua ) Unit Handphone yaitu Handphone Merk SAMSUNGChamp Warna Hitam Dan Handphone SAMSUNG Galaxy Young WarnaHitam, Sedang Kan untuk saudara RIDUAN Alat Alat yang digunakannyadalam Permainan Jidi Jenis Si jie Tersebut adalah 1 ( satu ) Set Komputer yangTerdiri dari CPU Merk Mercury Warna Hitam, Keyboard Merk ALR WarnaPutih, Monitor Merk Philips Warna Putih Dan Mouse Merk Legitech
    dansaudara RIDUAN untuk melakukan permainan judi jenis SIE JIE tersebutadalah Untuk saudara ARIFIN ARITONANG hanya menggunakan 2 ( dua )Unit Handphone yaitu Handphone Merk SAMSUNG Champ Warna HitamDan Handphone SAMSUNG Galaxy Young Warna Hitam, Sedang Kan untuksaudara RIDUAN Alat Alat yang digunakannya dalam Permainan Jidi JenisSi jie Tersebut adalah 1 ( satu ) Set Komputer yang Terdiri dari CPU MerkMercury Warna Hitam, Keyboard Merk ALR Warna Putih, Monitor MerkPhilips Warna Putih Dan Mouse Merk Legitech
Register : 24-09-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 172/Pid.B/2020/PN Dmk
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
DWI APRILLIA.WS,SH,. MH
Terdakwa:
1.AGUNG YULI RIZTIANTO Bin ASHURI
2.SUBEKAN Bin SUBAWI
1090
  • 1 (satu) unit Komputer (CPU Merk HP, layar monitor merk Dell, Keyboard merk Legitech) beserta kabelnya, 1 (satu) unit printer merk Epson L 110 beserta kabelnya, 1 (satu) Unit Scanner merk Canon LIDE 110, 1 (satu) buah Cutter warna merah, 1 (satu) buah penggaris besi panjang 30 cm, Dikembalikan kepada Terdakwa I Agung Yuli Riztianto bin Ashuri;

6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;