Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Mad
Tanggal 8 Februari 2022 —
Terdakwa:
BRAM LEIMARTHA Bin Alm SUGIRI WIYONO.
8214
  • Menyatakan Terdakwa Bram Leimartha bin Sugiri Wiyono (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primer;
2.

Terdakwa:
BRAM LEIMARTHA Bin Alm SUGIRI WIYONO.