Ditemukan 1 data
Terdakwa:
BRAM LEIMARTHA Bin Alm SUGIRI WIYONO.
82 — 14
Menyatakan Terdakwa Bram Leimartha bin Sugiri Wiyono (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Primer;
Terdakwa:
BRAM LEIMARTHA Bin Alm SUGIRI WIYONO.