Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1926/Pdt.P/2019/PN Sby
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
LUCIA LIMARTHA
140
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama semula LU SA sebagaimana tersebut dalam akte kelahiran nomor:9/1961 tertanggal,26 Juni 1961 yang dikekuarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Tandjungpandan menjadi LUCIA LIMARTHA;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Penggantian nama seperti tersebut
    Pemohon:
    LUCIA LIMARTHA
    ;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernamaLU SA menjadi nama LUCIA LIMARTHA, dikarenakan nama Pemohon tersebutsudah menjadi Warganegara Indonesia dan maksud kepercayaan Pemohon namatersebut akan membawa keberuntungan bagi Pemohon penggantian nama sehinggaPemohon ingin mengganti nama Pemohon menjadi LUCIA LIMARTHA ;Bahwa Pemohon mempunyai maksud dan tujuan penggantian nama tersebut tidak adasangkut paut hutang piutang dengan pihak maupun dan tidak mempunyai catatan
    ; Bahwa namanama pemohon yang ada disuratsurat lainnya seperti yang tertulis diKTP dan di KK tertulis nama LUCIA LIMARTHA ; Bahwa Pemohon mengganti nama LUCIA LIMARTHA adalah nama keluarga ; Bahwa saksi tahunya pemohon mengganti namanya karena untuk kepentinganHalaman 3 Nomor : 1926/Pdt.P/2019/PN.Sbypengurusan suratsurat lainnya ; Bahwa sekarang pemohon ingin sekali mengganti nama tersebut diatas semulabernama LU SA diganti nama LUCIA LIMARTHA ; Bahwa sekarang Pemohon ingin mendapatkan penetapan
    dari Pengadilan NegeriSurabaya;Saksi 2 Euw Jong Maria Senarta: Bahwa saksi adalah tetangga dengan pemohon dan tidak ada hubungan keluarga ; Bahwa saksi diberitahu oleh pemohon mau mengganti nama yang tertulis dalam AkteKelahiran semula tertulis nama LU SA diganti nama menjadi LUCIA LIMARTHA ; Bahwa namanama pemohon yang ada disuratsurat lainnya seperti yang tertulis diKTP dan di KK tertulis nama LUCIA LIMARTHA ; Bahwa Pemohon mengganti nama LUCIA LIMARTHA adalah nama keluarga ; Bahwa saksi tahunya
    sehingga nama Pemohondibaca dan ditulis menjadi LUCIA LIMARTHA ;Menimbang , bahwa pemohon memgganti nama pemohon yang tertulis di Akte Kelahiran Nomor: 6/1961 tertanggal, 26 Juni 1961semula tertulis LU SA diganti namamenjadi LUCIA LIMARTHA ;Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon telahmengajukan dipersidangan alat bukti surat yang diberi tanda P1 sampai dengan P6 dan 2(dua) orang saksi yang bernama : Handoko dan Euw Jong Maria ;Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P1 dan P6
    ;Nama pemohon apa ada yang berbeda di surat lainnya saya tahunya namanama pemohonyang ada di suratsurat seperti yang tertulis di KTP dandi KK tertulis nama LUCIA LIMARTHA ;Nama Lucia Limartha nama siapa kata pemohon mengganti nama LUCIA LIMARTHAadalah nama keluarga ;Untuk apa pemohon mengganti nama saya tahunya pemohon mengganti namanya karenauntuk kepentingan pengurusan suratsurat lainnya ;Sekarang pemohon ingin diapakan namanya sekarang pemohon ingin sekali menggantinama tersebut diatas semula
Putus : 03-09-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1137 K/Pdt/2015
Tanggal 3 September 2015 — LIE MARTHA YUANITA melawan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Pesero Terbuka) Tbk, dk dan PT. CENTRAL ASIA BALAI LELANG
9394 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1137 K/Pdt/2015tersebut yaitu Pihak Kedua/Debitur diantaranya adalah Nyonya LiMartha Yuanita yang bertindak untuk diri sendiri dan dalamjabatannya selaku Direktur dari PT. Tri Adi Manunggal. Demikian pulaPihak Ketiga/Penjamin diantaranya adalah Nyonya Li Martha Yuanitayang bertindak untuk diri sendiri dan dalam jabatannya selakuDirektur dari PT. Pelita Gunatama Persada.
    Namun dalam perkara a quo ini Nyonya LiMartha Yuanita sebagai Pihak Kedua/Debitur tidak ikut serta sebagaiPihnak Pelawan. Adapun kedudukan Nyonya Li Martha Yuanitasebagai Pelawan dalam perkara a quo adalah sebagai Direktur yangmewakili PT. Tri Adi Manunggal dan PT. Pelita Gunatama Persadasebagai Subjek Hokum tersendiri.