Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-04-2017 — Upload : 16-05-2017
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 65/Pid.B/2017/PN Sdr
Tanggal 26 April 2017 — RAHMAN Alias RAHMAN Bin LEISSANG
839
  • RAHMAN Alias RAHMAN Bin LEISSANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
    RAHMAN Alias RAHMAN Bin LEISSANG
    RAHMAN Alias RAHMAN Bin LEISSANG ;Tempat Lahir : Pangkajene. Kabupaten Sidenreng Rappang ;Umutr/ Tgl Lahir : 19 Tahun / 6 Agustus 1997 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Wala KecamatanMaritengngaE Kabupaten Sidenreng Rappang ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Tidak ada ;Terdakwa ditahan berdasarkan perintah Penetapan Penahanan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 18 Februari 2017;2.
    RAHMAN Alias RAHMAN Bin LEISSANG, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPidanadalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ABD. RAHMAN Alias RAHMAN BinLEISSANG selama 4 (empat) bulan dikurangi tahanan sementara yang telah dijalaninya3. Menetapkan agar terdakwa ABD.
    RAHMAN Alias RAHMAN Bin LEISSANG supayadibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan pembelaan/pledoi terdakwa secara lisan yangpada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sendiri yangmembantu orang tuanya dalam bekerja, terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledoi) dari terdakwa, Penuntut Umummengajukan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan
    RAHMAN alias RAHMAN bin LEISSANG, pada hariMinggu tanggal 11 Desember 2016 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidaknya pada waktulan dalam bulan Desember 2016, bertempat di di Jalan Sultan Hasanuddin KelurahanWala Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang (tepatnya di rumah saksiPASI SAID) atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSidenreng Rappang, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan
    RAHMAN Alias RAHMAN Bin LEISSANG terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawanhukum memaksa orang lain supaya membiarkan sesuatu dengan ancamankekerasan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdyatuhkan ;4.