Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN BATANG Nomor 16/Pdt.G.S/2019/PN Btg
Tanggal 5 Desember 2019 — Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Tegalsari
Tergugat:
1.LEKHATI
2.GUNAWAN
6419
  • Juni 2016;
  • Menghukum para tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 24.166.500 (dua puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);
  • Memberikan Hak kepada Penggugat untuk menjual melalui pelelangan umum atas Tanah Agunan sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 28 Juni 2016 yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00937 Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang atas nama LEKHATI
    Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Batang Unit Tegalsari
    Tergugat:
    1.LEKHATI
    2.GUNAWAN