Ditemukan 1 data
MUHAMAD KHUZENI, SH
Terdakwa:
VINSENSIUS LELOTAI als VINSEN
89 — 31
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa VINSENSIUS LELOTAI alias VINSEN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (
Penuntut Umum:
MUHAMAD KHUZENI, SH
Terdakwa:
VINSENSIUS LELOTAI als VINSEN