Ditemukan 11037 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-11-2007 — Upload : 19-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 071K/PDT.SUS/2007
Tanggal 19 Nopember 2007 — M. YAKOB ; TSANULLAH, dkk. ; INTERNATIONAL MEDICAL CORPS (IMC)
264183 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 18-11-2022 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 110/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 20 Februari 2023 — Penggugat:
1.SUSANTI
2.SUSANTONO TANADI
Tergugat:
PEMILIK RUMAH MAKAN atau RESTAURANT LEMBUR KURING CIMANGGIS
370
  • Penggugat:
    1.SUSANTI
    2.SUSANTONO TANADI
    Tergugat:
    PEMILIK RUMAH MAKAN atau RESTAURANT LEMBUR KURING CIMANGGIS
Register : 04-07-2022 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PN KALABAHI Nomor 39/Pdt.G/2022/PN Klb
Tanggal 13 Maret 2023 — Penggugat:
1.YOTAM MANGMA
2.NAEMA MANIALOKA
Tergugat:
MUSA MANIMAU
Turut Tergugat:
2.YULIUS MANGMANI
3.Pemerintah Desa Lembur Tengan
824
  • Penggugat:
    1.YOTAM MANGMA
    2.NAEMA MANIALOKA
    Tergugat:
    MUSA MANIMAU
    Turut Tergugat:
    2.YULIUS MANGMANI
    3.Pemerintah Desa Lembur Tengan
Register : 24-08-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 157/Pid.B/2021/PN Mkd
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ASTRI WULANDARI
Terdakwa:
INDRA DEKAYANDI anak dari SLAMET RIYADI
7417
  • tanggal 31 Januari 2020 untuk pembayaran Big Press A dan B uang sejumlah Rp.5.364.100, 1 lembar report SPL dan 1 lembar report lembur stamping dengan jumlah karyawan 33 orang.
    lembur stamping dengan jumlah karyawan 23 orang.
  • 1 lembar BKK tanggal 07 April 2020 untuk pembayaran Machining uang sejumlah Rp. 236.000 dan 1 lembar report SPL serta 1 lembar report lembur stamping dengan jumlah karyawan 5 orang.
  • 1 lembar BKK tanggal 08 April 2020 untuk pembayaran Machining uang sejumlah Rp. 236.000, 1 lembar report SPL dan 1 lembar report lembur stamping dengan jumlah karyawan 5 orang.
    SPL, serta 1 lembar report lembur stamping dengan jumlah karyawan 8 orang
  • 1 lembar BKK tanggal 04 Mei 2020 untuk pembayaran Machining uang sejumlah Rp.188.800, dan 1 lembar report SPL, serta 1 lembar report lembur stamping dengan jumlah karyawan 4 orang
  • 1 lembar BKK tanggal 04 Mei 2020 untuk pembayaran Machining uang sejumlah Rp.188.800, dan 1 lembar report SPL, serta 1 lembar report lembur stamping dengan jumlah karyawan 4 orang
  • 1 lembar BKK tanggal 05 Mei 2020 untuk
    pembayaran Machining uang sejumlah Rp.188.800, dan 1 lembar report SPL, serta 1 lembar report lembur stamping dengan jumlah karyawan 4 orang.
Register : 07-05-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat:
ASRI
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
16551
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah lembur Penggugat oleh Tergugat sejak tahun 2011 sampai dengan 2018;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan bayar upah lembur kepada Penggugat sebesar Rp111,227,291.00 (seratus sebelas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh satu rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
    5. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya
    Melanggar Pasal 77 Undangundang nomor: 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Juncto Keputusan Menteri Nomor: 102/Men/V1/2004tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, Pasal 4 yang padapokoknya menyatakan: Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruhmelebihi waktu kerja, wajid membayar upah lembur..
    Dalam hal kerja lembur dilakukan oleh pekerja/oburuh, Maka dasarperhitungan upah kerja lembur sejam adalah berdasarkan KeputusanMenteri Nomor: 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan UpahKerja Lembur, Pasal 8 ayat (2) pada pokoknya menyatakan: Caramenghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.Bahwa oleh karena itu telah berdasarkan hukum apabila Majelis hakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1APalembang menyatakan perbuatan TERGUGAT membayar upah lemburlebih
    Menyatakan perbuatan TERGUGAT membayar upah lembur lebihrendah/kurang dari besaran Upah Lembur yang seharusnya diterima olehPENGGUGAT selama PENGGUGAT berkerja di perusahaan TERGUGATtersebut adalah perbuatan melanggar hukum;3.
    Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasamaditandatangani oleh kedua belah pihak dapat dibuat dalamdaftar pekerja yang bersedia bekerja lembur. Pengusaha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur danlamanya waktu kerja lembur.4.
    Bahwa persyarat prosodur pelaksanaan kerja lembur sesuai Pasal 6Kep.102/Men/V1/2004. sebagai berikut: Kerja Lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan adanyapersetujuan yang dibuat tertulis juga oleh pekerja. Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasama ditandatangani olehkedua belah pihak dapat dibuat dalam daftar pekerja yang bersediabekerja lembur.
Register : 26-10-2021 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 18-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 April 2022 — Penggugat:
PT. TRANSPORTASI JAKARTA
Tergugat:
MUSLIHAN AULIA HARIS
2420
  • Menyatakan Penggugat bersalah dalam melakukan perhitungan lembur libur resmi kepada Tergugat dari tahun 2016 hingga Tahun 2019 dan Perhitungan upah lembur hari istirahat mingguan tahun 2018;

    3. Menghukum Penggugat untuk membayar kekurangan upah lembur kepada Tergugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.22.115.390,00 ( dua puluh dua juta seratus lima belas ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah)

    4.

Register : 07-05-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat:
SUKMAN
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
8521
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah lembur Penggugat oleh Tergugat sejak tahun 2011 sampai dengan 2018;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan bayar upah lembur kepada Penggugat sebesar Rp107,892,628.00 (seratus tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah)
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
    5. Membebankan kepada Negara
    Melanggar Pasal 77 Undangundang nomor: 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Juncto Keputusan Menteri Nomor: 102/Men/V1/2004tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, Pasal 4 yang padapokoknya menyatakan: Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruhmelebihi waktu kerja, wajid membayar upah lembur..
    Dalam hal kerja lembur dilakukan oleh pekerja/oburuh, Maka dasarperhitungan upah kerja lembur sejam adalah berdasarkan KeputusanMenteri Nomor: 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan UpahKerja Lembur, Pasal 8 ayat (2) pada pokoknya menyatakan: Caramenghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.Bahwa oleh karena itu telah berdasarkan hukum apabila Majelis hakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1APalembang menyatakan perbuatan TERGUGAT membayar upah lemburlebih
    Menyatakan perbuatan TERGUGAT membayar upah lembur lebihrendah/kurang dari besaran Upah Lembur yang seharusnya diterima olehPENGGUGAT selama PENGGUGAT berkerja di perusahaan TERGUGATtersebut adalah perbuatan melanggar hukum;3.
    tertulis dari pengusaha danadanya persetujuan yang dibuat tertulis juga oleh pekerja.e Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasamaditandatangani oleh kedua belah pihak dapat dibuat dalamdaftar pekerja yang bersedia bekerja lembur.e Pengusaha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur danlamanya waktu kerja lembur.4.
    Bahwa persyarat prosodur pelaksanaan kerja lembur sesuai Pasal 6Kep.102/Men/V1/2004. sebagai berikut:e Kerja Lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan adanyapersetujuan yang dibuat tertulis juga oleh pekerja.e Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasama ditandatangani olehkedua belah pihak dapat dibuat dalam daftar pekerja yang bersediabekerja lembur.e Pengusha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur dan lamanyawaktu kerja lembur.8.
Register : 07-05-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat:
EEN WIRAWAN
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
10337
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah lembur Penggugat oleh Tergugat sejak tahun 2012 sampai dengan 2018;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan bayar upah lembur kepada Penggugat sebesar Rp121,001,824.00 (seratus dua puluh satu juta satu ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah)
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
    5. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya
    Melanggar Pasal 77 Undangundang nomor: 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Juncto Keputusan Menteri Nomor: 102/Men/V1/2004tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, Pasal 4 yangpada pokoknya menyatakan: Pengusaha yang memperkerjakanpekerja/ouruh melebihi waktu kerja, wajid membayar upah lembur..
    Dalam hal kerja lembur dilakukan oleh pekerja/ouruh, Maka dasarperhitungan upah kerja lembur sejam adalah berdasarkan KeputusanMenteri Nomor: 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur danUpah Kerja Lembur, Pasal 8 ayat (2) pada pokoknya menyatakan:Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.Bahwa oleh karena itu telah berdasarkan hukum apabila Majelishakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas1A Palembang menyatakan perbuatan TERGUGAT membayar upahlembur lebih
    normatif upah kerja lembur karyawan PT.
    Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasamaditandatangani oleh kedua belah pihak dapat dibuat dalamdaftar pekerja yang bersedia bekerja lembur. Pengusaha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur danlamanya waktu kerja lembur.4.
    Bahwa persyarat prosodur pelaksanaan kerja lembur sesuai Pasal 6Kep.102/Men/VI/2004. sebagai berikut: Kerja Lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha danadanya persetujuan yang dibuat tertulis juga oleh pekerja. Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasama ditandatanganioleh kedua belah pihak dapat dibuat dalam daftar pekerja yangbersedia bekerja lembur. Pengusaha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur danlamanya waktu kerja lembur.8.
Register : 07-05-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat:
SUHARDIN
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
5710
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah lembur Penggugat oleh Tergugat sejak tahun 2011 sampai dengan 2018;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan bayar upah lembur kepada Penggugat sebesar Rp113,706,623.00 (seratus tiga belas juta tujuh ratus enam ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
    5. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya yang timbul
    Melanggar Pasal 77 Undangundang nomor: 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Juncto Keputusan Menteri Nomor: 102/Men/V1/2004tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, Pasal 4 yang padapokoknya menyatakan: Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruhmelebihi waktu kerja, wajid membayar upah lembur..
    Dalam hal kerja lembur dilakukan oleh pekerja/oburuh, Maka dasarperhitungan upah kerja lembur sejam adalah berdasarkan KeputusanMenteri Nomor: 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan UpahKerja Lembur, Pasal 8 ayat (2) pada pokoknya menyatakan: Caramenghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.Bahwa oleh karena itu telah berdasarkan hukum apabila Majelis hakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1APalembang menyatakan perbuatan TERGUGAT membayar upah lemburlebih
    Menyatakan perbuatan TERGUGAT membayar upah lembur lebihrendah/kurang dari besaran Upah Lembur yang seharusnya diterima olehPENGGUGAT selama PENGGUGAT berkerja di perusahaan TERGUGATtersebut adalah perbuatan melanggar hukum;3.
    Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasamaditandatangani oleh kedua belah pihak dapat dibuat dalamdaftar pekerja yang bersedia bekerja lembur. Pengusaha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur danlamanya waktu kerja lembur.4.
    Bahwa persyarat prosodur pelaksanaan kerja lembur sesuai Pasal 6Kep.102/Men/V1/2004. sebagai berikut: Kerja Lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan adanyapersetujuan yang dibuat tertulis juga oleh pekerja. Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasama ditandatangani olehkedua belah pihak dapat dibuat dalam daftar pekerja yang bersediabekerja lembur. Pengusha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur dan lamanyawaktu kerja lembur.8.
Register : 07-05-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 68/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat:
YUDIANSYAH
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
7017
  • MENGADILI;

    MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah lembur Penggugat oleh Tergugat sejak tahun 2011 sampai dengan 2018;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan bayar upah lembur kepada Penggugat sebesar Rp67,434,768.00 (enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
    Melanggar Pasal 77 Undangundang nomor: 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Juncto Keputusan Menteri Nomor: 102/Men/V1/2004tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, Pasal 4 yang padapokoknya menyatakan: Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruhmelebihi waktu kerja, wajid membayar upah lembur..
    Dalam hal kerja lembur dilakukan oleh pekerja/oburuh, Maka dasarperhitungan upah kerja lembur sejam adalah berdasarkan KeputusanMenteri Nomor: 102/Men/V1/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan UpahKerja Lembur, Pasal 8 ayat (2) pada pokoknya menyatakan: Caramenghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.5.
    Oleh karen itu SATUANPENGAMAN / SECURITY bekerja tidak mengenal kelebihan jam kerjaatau jam kerja lembur.
    Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasamaditandatangani oleh kedua belah pihak dapat dibuat dalamdaftar pekerja yang bersedia bekerja lembur. Pengusaha membuat daftar pelaksanaan kerja lemburdan lamanya waktu kerja lembur.4.
    Bahwa persyarat prosodur pelaksanaan kerja lembur sesuai Pasal 6Kep.102/Men/V1/2004. sebagai berikut: Kerja Lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha danadanya persetujuan yang dibuat tertulis juga olen pekerja. Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasamaditandatangani oleh kedua belah pihak dapat dibuat dalam daftarpekerja yang bersedia bekerja lembur.* Pengusha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur danlamanya waktu kerja lembur.&.
Register : 07-05-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 74/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat:
SARPIN EFFENDI
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
5519
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah lembur Penggugat oleh Tergugat sejak tahun 2011 sampai dengan 2018;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan bayar upah lembur kepada Penggugat sebesar Rp110,822,422.00 (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh dua rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
    5. Membebankan kepada
Register : 17-03-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 23-02-2019
Putusan PA SUKABUMI Nomor 0100/Pdt.P/2017/PA.Smi
Tanggal 10 April 2017 — Pemohon melawan Termohon
193
  • H yang dilaksanakan pada tanggal 01 September 1989 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi; ;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi; ;

    4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,00 (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Register : 24-10-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 223/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 6 Februari 2019 — AGUNG ADI APRIYANTO, dkk.; Melawan; PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk.;
15654
  • Menyatakan Para Penggugat sebagai Chief Of Store (COS) dan Assistant Chief Of Store (ACOS) berhak atas upah kerja lembur;3. Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah kerja lembur kepada Para Penggugat masing-masing sebesar : NO NAMA KekuranganUpah kerja Lembur1 AGUNG ADI A.
    Penggugat Muhamad Saroni, Ridho Dinata, Desi Andriyani danSubhanudin diperintahkan untuk kerja lembur pada diluar jam kerja wajibyang ditetapkan oleh Perusahaan di bulan Maret 2017 pada tanggaltanggal, sebagai berikut; Muhamad Saroni, kerja lembur pada tanggal 3, 8, 17, 22 Maret 2017. Ridho Dinata, kerja lembur pada tanggal 8, 14, 20, 26 Maret 2107. Desi Andriyani, kerja lembur pada tanggal 5, 12, 19, 26 Maret 2017. Subhanudin, kerja lembur pada tanggal 5, 11, 17, 23 Maret 2017.b.
    Bahwa didalam Ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/MEN/VI/2004tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur ("KEPMEN No.102/2004") telah diatur mengenai penggolongan jabatan tertentu yangtidak berhak atas upah lembur sebagaimana diuraikan di dalam Pasal4 ayat (3) dan (4), yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 4(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktukerja, wajib membayar upah lembur.(2) Bagi pekerja/ouruh yang terrnasuk dalam
    Bahwa dari ketentuan KEPMEN No. 102/2004 tersebut telah diuraikansecara jelas mengenai terdapat beberapa golongan jabatan tertentuyang tidak berhak atas upah lembur apabila jabatan tersebutmelaksanakan pekerjaan tambahan/lembur;6.
    Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jamdalam 1 (satu) haridan 14 (empat belas) jam 1 (satu) minggu.(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ouruh melebihi waktu kerjasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurufb tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembursebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
    Perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 KepmenakertransNomor : 102 tahun 2004 menyebutkan :1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.2.
Register : 07-05-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
DENI HERIANTO
Tergugat:
PT. ADITARWAN
13333
  • MENGADILI:

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah lembur Penggugat oleh Tergugat sejak tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan bayar upah lembur kepada Penggugat sebesar Rp.109.235.047,- (Seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat puluh tujuh Rupiah);
    4. Menolak gugatan
    Melanggar Pasal 77 Undangundang nomor: 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Juncto Keputusan Menteri Nomor: 102/Men/V1/2004tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, Pasal 4 yang padapokoknya menyatakan: Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruhmelebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur..
    Dalam hal kerja lembur dilakukan oleh pekerja/oburuh, Maka dasarperhitungan upah kerja lembur sejam adalah berdasarkan KeputusanMenteri Nomor: 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan UpahKerja Lembur, Pasal 8 ayat (2) pada pokoknya menyatakan: Caramenghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.Bahwa oleh karena itu telah berdasarkan hukum apabila Majelis hakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1APalembang menyatakan perbuatan TERGUGAT membayar upah lemburlebih
    Menyatakan perbuatan TERGUGAT membayar upah lembur lebihrendah/kurang dari besaran Upah Lembur yang seharusnya diterima olehPENGGUGAT selama PENGGUGAT berkerja di perusahaan TERGUGATtersebut adalah perbuatan melanggar hukum;3.
    Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasamaditandatangani oleh kedua belah pihak dapat dibuat dalamdaftar pekerja yang bersedia bekerja lembur. Pengusha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur danlamanya waktu kerja lembur. Kesemua ini adalan Job sheetdan job description sebagai panduanpanduan bukti pekerjaanyang dikerjakan secara lembur, datadata mendukung danmembukti pekerjaan yang dikerjakan secara lemburkantersebut diatas, surat perintah lembur (SPL) dari pihakperusahaan tidak perna ada.
    Kerja Lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha danadanya persetujuan yang dibuat tertulis juga oleh pekerja. Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasamaditandatangani oleh kedua belah pihak dapat dibuat dalamdaftar pekerja yang bersedia bekerja lembur. Pengusha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur danlamanya waktu kerja lembur.DALAM POKOK PERKARA Menolak seluruh gugatan PENGGUGAT..
Register : 17-03-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 23-02-2019
Putusan PA SUKABUMI Nomor 0098/Pdt.P/2017/PA.Smi
Tanggal 10 April 2017 — Pemohon melawan Termohon
243
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I Samsul Hikayat bin Ipin dengan Pemohon II Siti Suaebah binti Didi yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2001 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi; ;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembur

Putus : 24-02-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — PT ADITARWAN VS JUTA
1392 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah lembur Penggugat oleh Tergugat sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2018;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan bayar upah lembur kepada Penggugat sebesar Rp109.235.047,00 (seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat puluh tujuh rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Register : 09-04-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 17/G/2020/PTUN.SMD
Tanggal 16 September 2020 — Penggugat:
PT. PAGEO UTAMA DIWAKILI OLEH IR. M. SOBRI A. SYAWIE, MM.
Tergugat:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur
Intervensi:
A.M. YUMRAN
390145
  • L I,

    DALAM PENUNDAAN

    Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa dari Penggugat ;

    DALAM EKSEPSI

    Menolak Eksepsi dari Tergugat seluruhnya ;

    DALAM POKOK SENGKETA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat ;
    2. Menyatakan Batal Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 566/0050/ PPK/DTKT/2020 Tentang Pembayaran Upah Lembur
    Pageo Utama Kabupaten Kutai Kartanegara, tanggal 6 Januari 2020 ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 566/0050/PPK/DTKT/2020 Tentang Pembayaran Upah Lembur Sdr A.M. Yumran Pekerja PT.
    Pageo Utama Kabupaten Kutai Kartanegara, tanggal 6 Januari 2020 ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk Menerbitkan Kembali Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembayaran Upah Lembur Sdr A.M. Yumran Pekerja PT.
    Pageo Utama Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Besaran Upah Lembur yang Harus Dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 408.220.282,- (empat ratus delapan juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara Tanggung Renteng untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara sejumlah Rp. 394.500,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) ;
  • Kaltim Nomor : 566/0050/PPK/DTKT/2020 tentang Pembayaran Upah Lembur Sdr. A.M. Yumranpekerja PT.
    Slif (Rincian Gaji danUpah Lembur yang tertera dan diterima oleh A.M.Yumran, bulan Januari 2016 sampai denganDesember 2016 ;Fotokopi sesuai Print Out Pay Slif (Rincian Gaji danUpah Lembur yang tertera dan diterima oleh A.M.Yumran, bulan Januari 2017 sampai denganDesember 2017 ;Fotokopi sesuai Print Out Pay Slif (Rincian Gaji danUpah Lembur yang tertera dan diterima oleh A.M.Yumran, bulan Januari 2018 sampai denganDesember 2018 ;Fotokopi sesuai Print Out Pay Slif (Rincian Gaji danUpah Lembur yang
    Pageo Utama pernah dipanggil oleh Disnaker Provinsiuntuk membahas masalah lembur dan jam kerja ;Bahwa terkait masalah lembur dan jam kerja tidak pernah adacatatan dari Disnaker Provinsi dan tibatiba keluarkan penetapanupah lembur (obyek sengketa) ;Bahwa kontrak kerja, perjanjian kerja wajib dibuat tiap tahun dandilaporkan ke Disnaker ;Bahwa PT.
    Pageo Utama juga tidak melaporkan upah lembur danjam kerjanya ;Bahwa PT. Pageo Utama rutin melaporkan wajib lapor yangtahunan;Bahwa tidak ada hubungan antara kewajiban lapor ketenagakerjaandengan upah lembur yang disengketakan ;Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu disahkan oleh Hubunganindustrial kabupaten setempat ;Bahwa seharusnya lembur disebutkan dalam perjanjian kerja karenaPT.
    Pageo Utama)dibebankan untuk membayar upah lembur kepada mantan pekerjanya atasnama A.M.
Register : 07-05-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
JOHANES
Tergugat:
PT. ADITARWAN
9024
  • DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah lembur Penggugat oleh Tergugat sejak tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan bayar upah lembur kepada Penggugat sebesar Rp.110.925.151,- (Seratus sepuluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu seratus lima puluh satu Rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
    5. Membebankan
    Melanggar Pasal 77 Undangundang nomor: 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Juncto Keputusan Menteri Nomor: 102/Men/V1/2004tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, Pasal 4 yang padapokoknya menyatakan: Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruhmelebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur..
    Dalam hal kerja lembur dilakukan oleh pekerja/oburuh, Maka dasarperhitungan upah kerja lembur sejam adalah berdasarkan KeputusanMenteri Nomor: 102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan UpahKerja Lembur, Pasal 8 ayat (2) pada pokoknya menyatakan: Caramenghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.Bahwa oleh karena itu telah berdasarkan hukum apabila Majelis hakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1APalembang menyatakan perbuatan TERGUGAT membayar upah lemburlebih
    Menyatakan perbuatan TERGUGAT membayar upah lembur lebihrendah/kurang dari besaran Upah Lembur yang seharusnya diterima olehPENGGUGAT selama PENGGUGAT berkerja di perusahaan TERGUGATtersebut adalah perbuatan melanggar hukum;3.
    Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasamaditandatangani oleh kedua belah pihak dapat dibuat dalamdaftar pekerja yang bersedia bekerja lembur. Pengusha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur danlamanya waktu kerja lembur. Kesemua ini adalan Job sheetdan job description sebagai panduanpanduan bukti pekerjaanyang dikerjakan secara lembur, datadata mendukung danmembukti pekerjaan yang dikerjakan secara lemburkantersebut diatas, surat perintah lembur (SPL) dari pihakperusahaan tidak perna ada.
    Kerja Lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha danadanya persetujuan yang dibuat tertulis juga oleh pekerja. Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasamaditandatangani oleh kedua belah pihak dapat dibuat dalamdaftar pekerja yang bersedia bekerja lembur. Pengusha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur danlamanya waktu kerja lembur.DALAM POKOK PERKARA Menolak seluruh gugatan PENGGUGAT..
Register : 07-05-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 16-11-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 62/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
JOKO PURNOMO
Tergugat:
PT. EKAJAYA MULTI PERKASA
8722
  • MENGADILI:

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan adanya kekurangan pembayaran upah lembur Penggugat oleh Tergugat sejak tahun 2011 sampai dengan 2018;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan bayar upah lembur kepada Penggugat sebesar Rp.122.174.035, (Seratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh lima Rupiah);
    4. Menolak gugatan
    Melanggar Pasal 77 Undangundang nomor: 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Juncto Keputusan Menteri Nomor: 102/Men/V1/2004tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, Pasal 4 yangpada pokoknya menyatakan: Pengusaha yang memperkerjakanpekerja/ouruh melebihi waktu kerja, wajid membayar upah lembur..
    Dalam hal kerja lembur dilakukan oleh pekerja/ouruh, Maka dasarperhitungan upah kerja lembur sejam adalah berdasarkan KeputusanMenteri Nomor: 102/Men/V1/2004 tentang Waktu Kerja Lembur danUpah Kerja Lembur, Pasal 8 ayat (2) pada pokoknya menyatakan:Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.Bahwa oleh karena itu telah berdasarkan hukum apabila Majelis hakimPengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1APalembang menyatakan perbuatan TERGUGAT membayar upahlembur lebih
    Pekerja yang wajib dilaksanakan sehubungan dengantuntutan normatif upah kerja lembur karyawan PT.
    Karena tidak ada jobsheet dan job description, Kami tidak pula melihat adanyaLembaran lembaran surat perintah lembur (SPL) Sehinggaprosedur pelaksanaan kerja lembur Atau Kelebihan Jam Kerjaseperti gugatan dalam posita Penggugatangka dua (2) ,angka tiga(3), dan angka empat (4), kelibinan jam kerja /dan atau kerjalembur mempunyail prosedur pelaksanaan kerja lembur tidakterpenuhi sebagai mana dijelaskan Pasal 6 Kep. 102 / Men / VI /2004 yakni tidak ada nya seperti :e Kerja Lembur harus ada perintah
    tertulis dari pengusahadan adanya persetujuan yang dibuat tertulis juga olehpekerja.e Kesepakatan kerja lembur yang sudah samasamaditandatangani oleh kedua belah pihak dapat dibuat dalamdaftar pekerja yang bersedia bekerja lembur.e Pengusaha membuat daftar pelaksanaan kerja lembur danlamanya waktu kerja lembur.4.
Register : 01-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 147/Pid.B/2019/PN Smd
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
Suhartina Dewi,SH
Terdakwa:
SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH
8913
  • SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH Alamat Lingkungan Lembur Kadu Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
  • 1 (satu) lembar bukti pengambilan sejumlah uang ke Kantor Pegadaian Cabang Sumedang pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 jam 08.22.52 Wib dengan nomor Kode Pengirim / MTCN Dompetku 2599041295 atas nama GOFUR sebesar Rp.4.975.000,- (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Penerima Sdr.
    SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH Alamat Lingkungan Lembur Kadu Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
  • 1 (satu) lembar bukti pengambilan sejumlah uang ke Kantor Pegadaian Cabang Sumedang pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 jam 08.24.25 Wib dengan nomor Kode Pengirim / MTCN Dompetku 5926371500 atas nama GOFUR sebesar Rp.4.975.000,- (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Penerima Sdr.
    SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH Alamat Lingkungan Lembur Kadu Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
  • 1 (satu) lembar bukti pengambilan sejumlah uang ke Kantor Pegadaian Cabang Sumedang pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 jam 08.26.00 Wib dengan nomor Kode Pengirim / MTCN Dompetku 4478061444 atas nama GOFUR sebesar Rp.4.975.000,- (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Penerima Sdr.
    SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH Alamat Lingkungan Lembur Kadu Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
  • 1 (satu) lembar bukti pengambilan sejumlah uang ke Kantor Pegadaian Cabang Sumedang pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 jam 08.28.21 Wib dengan nomor Kode Pengirim / MTCN Dompetku 6952251371 atas nama GOFUR sebesar Rp.4.975.000,- (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Penerima Sdr.
    SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH Alamat Lingkungan Lembur Kadu Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.

Dikembalikan kepada PT Pegadean melalui saksi Mayang Sera.

5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH AlamatLingkungan Lembur Kadu Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Situ KecamatanSumedang Utara Kabupaten Sumedang.. Pada hari Hari Kamis tanggal 05 April 2018 jam 08.31.52 Wib dengannomor Kode Pengirim / MTCN Dompetku 8729308806 atas namaGOFUR sebesar Rp.4.975.000, (empat juta sembilan ratus tujuh puluhlima ribu rupiah) Penerima Sdr. SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH AlamatLingkungan Lembur Kadu Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Situ KecamatanSumedang Utara Kabupaten Sumedang..
SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH AlamatLingkungan Lembur Kadu Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Situ KecamatanSumedang Utara Kabupaten Sumedang.. Pada hari Hari Kamis tanggal 05 April 2018 jam 08.50.05 Wib dengannomor Kode Pengiriman / MTCN Dompetku 4664644114 atas namaGOFUR sebesar Rp.4.975.000, (empat juta sembilan ratus tujuh puluhlima ribu rupiah) Penerima Sdr. SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH AlamatLingkungan Lembur Kadu Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Situ KecamatanSumedang Utara Kabupaten Sumedang..
SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH Alamat Lingkungan Lembur Kadu Rt. 003Rw. 003 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.b. Pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 jam 08.22.52 Wib dengan nomor KodePengirim / MTCN Dompetku 2599041295 atas nama GOFUR sebesarRp.4.975.000, (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) PenerimaSdr. SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH Alamat Lingkungan Lembur Kadu Rt. 003Rw. 003 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.c.
SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH Alamat Lingkungan Lembur Kadu Rt. 003Rw. 003 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.d. Pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 jam 08.26.00 Wib dengan nomor KodePengirim / MTCN Dompetku 4478061444 atas nama GOFUR sebesarRp.4.975.000, (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) PenerimaSdr. SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH Alamat Lingkungan Lembur Kadu Rt. 003Rw. 003 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.e.
SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH Alamat Lingkungan Lembur Kadu Rt. 003Rw. 003 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.Pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 jam 08.29.42 Wib dengan nomor KodePengirim / MTCN Dompetku 2173169638 atas nama GOFUR sebesarRp.4.975.000, (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) PenerimaSdr. SEFTIAN ARIEF BUDIANSYAH Alamat Lingkungan Lembur Kadu Rt. 003Rw. 003 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang..