Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 42/Pdt.P/2019/PN Gin
Tanggal 22 April 2019 — Pemohon:
I Made Suardika
2715
  • surat pernyataan penghasilan atas nama MADE SUARDIKA,tertanggal 28 Maret 2019, yang diberi tanda Bukti P11;Fotokopi surat keterangan pindah WNI atas nama NI WAYAN SUTENI,tertanggal 1 April 2019, yang diberi tanda Bukti P12;Fotokopi Kutipan Akta kelahiran No. 3048/Ist/2005, diberi tanda P13;Fotokopi Kutipan Akta kelahiran No. 3049/Ist/2005, diberi tanda P14;Menimbang, bahwa disamping suratsurat bukti tersebut dipersidanganPemohon juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu NI MADE TRAMIASIH, MADE LENCIANA
    terhadap istriistri dananakanak mereka ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P1, P2, P3 dan P8, sertaketerangan saksisaksi, diperoleh fakta hukum bahwa pada tanggal 17 Mei2001, Pemohon MADE SUARDIKA telah melangsungkan perkawinan denganseorang perempuan bernama NI MADE TRAMIASIH secara adat dan agamahindu, dimana Made Suardika berkedudukan sebagai Purusadan dariperkawinan Pemohon dengan Ni Made Tramiasih tersebut telah dikaruniai 3(tiga) orang anak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi MADE LENCIANA
Register : 20-04-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN CURUP Nomor 67/Pid.B/2021/PN Crp
Tanggal 30 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DWINA SANIDYA PUTRI
Terdakwa:
HENGKI TERNANDO ALIAS HENGKI BIN MARWI
6321
  • pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit DVD warna hitam merk Polytron beserta 2 (dua) buah speaker merk Polytron;

    Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Korban WIDYA LENCIANA

    daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara inij dengan sengaja dan melawan hukummengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karenakejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Halaman 2 dari 23 Putusan Nomor 67/Pid.B/2021/PN Crp.Bahwa berawal pada akhir bulan Desember tahun 2020 terdakwa datang ke rumahsaksi korban WIDYA LENCIANA
    atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secaraHalaman 3 dari 23 Putusan Nomor 67/Pid.B/2021/PN Crp.melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagaiberikut:Bahwa berawal pada akhir bulan Desember tahun 2020 terdakwa datang ke rumahsaksi korban WIDYA LENCIANA
    Saksi WIDYA LENCIANA SUNLIANG Alias WIDYA Binti (Alm) SUNLIANG,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Halaman 4 dari 23 Putusan Nomor 67/Pid.B/2021/PN Crp.
    dengan telah ditetapkannya Terdakwa didalam tahanan,sementara pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan dimaksud,maka untuk menjamin terlaksananya putusan ini, terhadap Terdakwaharuslahditetapkan berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa adapun terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) unit DVDwarna hitam merk Polytron 2 (dua) buah speaker merk Polytron, merupakan milik darisaksi WIDYA, maka terhadap barang bukti dimaksud agar ditetapkan untuk dikembalikankepada pemiliknya yakni saksi WIDYA LENCIANA