Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2013 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 32/Pid.B/2013/PN.PL.R
Tanggal 10 April 2013 — LENSIE Als ILEN Als MAMA RINA Binti MASIAN D SANGEN
436
  • Menyatakan Terdakwa LENSIE Als ILEN Als MAMA RINA Binti MASIAN D SANGEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    LENSIE Als ILEN Als MAMA RINA Binti MASIAN D SANGEN
    PUTUSANNomor : 32/Pid.B/2013/PN.PL.R DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : LENSIE Als Ilen Als Mama Rina Binti Masian D Sangen;Tempat lahir : Rangan Tate ;Umur/tanggal lahir : 29 tahun / tanggal dan bulan lupa tahun 1983 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;
    Menyatakan terdakwa LENSIE Als Ilen Als Mama Rina Binti Masian D Sangen telahbersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 378 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LENSIE Als Ilen Als Mama Rina Binti Masian DSangen dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun, dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    Als ILEN Als MAMA RINA Binti MASLAN D SANGENtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa LENSIE Als ILEN Als MAMA RINA Binti MASLAN D SANGENdari segala dakwaan dan tuntutan hukum ; Memulihkan Terdakwa LENSIE Als ILEN Als MAMA RINA Binti MASLAN D SANGEN,dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula ; Membebankan biaya perkara kepada negara ;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat
    Dimana sebelum saksi korban memberikan uangnya kepada terdakwa saksi korbansempat menanyakan siapa nama terdakwa, dan dimana tempat tinggalnya, dan terdakwa menjawabnamanya Ilen dan tinggal di Tewai Baru Kecamatan Sepang, padahal sesuai KTP namanya terdakwaadalah Lensie bukan Ilen dan alamat sebenarnya terdakwa sesuai KTP di Desa RangantateKelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas.
    Menyatakan Terdakwa LENSIE Als ILEN Als MAMA RINA Binti MASIAN DSANGEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENIPUAN ;. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan ;. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;.
Register : 13-05-2013 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 11-09-2013
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 39/PID/2013/PT.PR
Tanggal 25 Juni 2013 — Lensie Als. Ilen Als Mama Rina Binti Masian D Sangen;
8332
  • Menyatakan terdakwa Lensie Als. Ilen Als Mama Rina Binti Masian D Sangen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" PENIPUAN";2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lensie Als. Ilen Als Mama Rina Binti Masian D Sangen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan, seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
    Lensie Als. Ilen Als Mama Rina Binti Masian D Sangen;
    PUTUSANNomor : 39/PID/2013/PT.PR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Palangka Raya yang mengadili perkara pidana padaPeradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama Lengkap : Lensie Als. len Als Mama Rina Binti Masian DSangen;Tempat lahir : Rangan Tate;Umur /Tanggal Lahir : 29 Tahun / tanggal dan bulan lupa tahun 1983;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan/warga negara : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Rangantate No.
    Dimanasebelum saksi korban memberikan uangnya kepada terdakwa saksi korban sempatmenanyakan siapa nama terdakwa, dan dimana tempat tinggalnya, dan terdakwamenjawab namanya Ilen dan tinggal di Tewai Baru Kecamatan Sepang, padahal sesuaiKTP namanya terdakwa adalah Lensie bukan Ilen dan alamat sebenarnya terdakwasesuai KTP di Desa Rangantate Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing RayaKabupaten Gunung Mas.
    Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korbanmenderita kerugian Materiil lebih kurang Rp. 62.463.000, (enam puluh dua jutaempat ratus enam puluh tiga ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378KUHPidana.B Surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Maret 2013 No.Reg.Perk : PDM O1/KKN/2013 yang pada pokoknya menuntut sebagaiberikut :1 Menyatakan terdakwa LENSIE Als Ilen Als Mama Rina Binti Masian DseSangen telah bersalah melakukan tindak
    pidana Penipuan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LENSIE Als Ilen Als Mama Rina BintiMasian D Sangen dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;Hal.3 dari 8 hal.
    Ilen Als Mama Rina Binti Masian DSangen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana" PENIPUAN";2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lensie Als.
Register : 08-05-2013 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 19-08-2021
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 39/PID/2013/PT PLK
Tanggal 25 Juni 2013 — Pembanding/Terdakwa : LENSIE Als ILEN Als MAMA RINA
Terbanding/Jaksa Penuntut : BONA T.P. SIREGAR, SH
430
  • MENGADILI

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 17 April 2013 No. 32/Pid.B/2013/PN.PL.R, dengan perbaikan sepanjang mengenai penjatuhan pidana terhadap terdakwa, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut
      1. Menyatakan terdakwa Lensie Als.
    Ilen Als Mama Rina Binti Masian D Sangen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" PENIPUAN";
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lensie Als.
    Pembanding/Terdakwa : LENSIE Als ILEN Als MAMA RINA
    Terbanding/Jaksa Penuntut : BONA T.P. SIREGAR, SH
Register : 09-02-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 12/Pid.B/2021/PN Kkn
Tanggal 17 Maret 2021 —
2.JANANG MULA ANDRI RONU, SH
Terdakwa:
LENSIE Als ILEN Als HILDA Als INDU RINA Binti MASLAN
500
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa LENSIE Als ILEN Als HILDA Als INDU RINA Binti MASLAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan

    2.JANANG MULA ANDRI RONU, SH
    Terdakwa:
    LENSIE Als ILEN Als HILDA Als INDU RINA Binti MASLAN