Ditemukan 2 data
1.Lenton Pandapotan Marpaung
2.Limiyanto Tanseri
Termohon:
1.Kepala Badan POM Medan Cq. Kepala Balai Besar POM
2.Kapolda Sumut Cq. Direskrimsus Polda Sumut Cq. Korwas PPNS Diteskrimsus Polda Sumut
37 — 0
Pemohon:
1.Lenton Pandapotan Marpaung
2.Limiyanto Tanseri
Termohon:
1.Kepala Badan POM Medan Cq. Kepala Balai Besar POM
2.Kapolda Sumut Cq. Direskrimsus Polda Sumut Cq. Korwas PPNS Diteskrimsus Polda Sumut
127 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lenton menunda TK. Mige dengan KM. Bahtera Laju karena kedua kapal milik TermohonPeninjauan Kembali serta kapal milik Pemohon Peninjauan Kembalisamasama tidak dilengkapi dengan alat navigasi yang memadai,yang mana fakta hukumnya penyebab terjadinya tubrukan kapaltersebut dikarenakan samasama bersalah.