Ditemukan 1 data
Jon Apoh Purba
25 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki nama Pemohon dari nama asal JON APOH PURBA yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga No. 1272010509071801 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5723/1987 menjadi JHON APOH PURBA sesuai dengan Surat Kawin Gereja, Ijazah SMA anak Pemohon yang bernama GEBY CHRYSANIA PURBA, BELLA ORCHIDYA PURBA dan Ijazah SMP anak pemohon LEONDO
ADMIRAL PURBA serta Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yang bernama BELLA ORCHIDYA PURBA dan LEONDO ADMIRAL PURBA;
- Menyatakan bahwa JON APOH PURBA dan JHON APOH PURBA adalah orang yang sama;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari