Ditemukan 1 data
Rendy Aditya Putra Wardhana, SH., MH.
Terdakwa:
HARTONO
42 — 30
melakukan tindak pidana mengganggu jalannya Kampanye Pemilu sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flash Disk Ukuran 2 Tb Merk Leovo